KABAR BIREUEN, Bireuen– Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penggeledahan di Kantor Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen, Senin (6/12/2025).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Wendi Yuhfrizal SH menyebutkan, penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali.
“Study banding ituĀ dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2024,” sebutnya.
Dikatakannya, dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bireuen menemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 1/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bir tanggal 02 Januari 2025 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2024,
Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh BKAD Peusangan, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2024.
“Dengan anggaran per Desa Rp17.800.000,- dikalikan 63 desa sejumlah Rp1.121.400.000,- untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh gampong binaan,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Bireuen telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Ketua BKAD Peusangan, S dan Camat Peusangan, TMP. (Ihkwati)