KABAR BIREUEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen belum mencabut edaran Plt Bupati Bireuen nomor 440/894/2020 tanggal 14 April 2020 tentang larangan membuka pasar khusus hari meugang menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya idul fitri 1441 H.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bireuen H. Husaini, SH MM kepada Kabar Bireuen, Minggu (17/5/2020).

“Edaran larangan membuka pasar khusus hari meugang belum dicabut karena situasi saat ini belum aman dari wabah corona,” kata Juru Bicara Husaini.

Dikatakannya, untuk pelaksanaan meugang, Pemkab Bireuen membolehkan berjualan daging di pasar kemukiman dan gampong.

“Sedangkan di pasar kecamatan, seperti di depan Meunasah Kota Bireuen (Jalan Tgk Chiek Johan Alamsyah), kota Matangglumpangdua dan pasar kecamatan lainnya untuk sementara waktu belum dibolehkan membuka lapak khusus,” jelas mantan Sekwan Bireuen yang akrab disapa Abini.

Meskipun pasar meugang dibuka di kemukiman dan gampong, Pemkab Bireuen mengimbau masyarakat agar tidak berkerumun. Selain itu, warga yang keluar rumah atau berada di tempat keramaian dianjurkan memakai masker.

Kemudian, Abini juga mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. “Tetap harus waspada, namun jangan panik. Patuhi imbauan physical distancing dan hindari tempat keramaian,” ujar Abini.

Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Bireuen Husaini,SH, MM

Dalam surat tersebut, Plt Bupati Bireuen Dr H. Muzakkar A Gani, SH MSi menyebutkan, bahwa larangan yang dikeluarkan itu merupakan tindaklanjut Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

“Larangan tersebut tujuannya untuk mencegah dan mengantisipasi meluasnya pengaruh virus Corona terutama di Kabupaten Bireuen,” sebut Muzakkar A Gani.

Kemudian kepada camat dan keuchik diminta agar menyampaikan kepada masyarakat luas, terhadap tradisi pemotongan sapi hari meugang dalam wilayah Kabupaten Bireuen tidak dibenarkan membuka lokasi khusus (lapak) untuk menjual daging.

Pemkab Bireuen hanya memperbolehkan jual daging meugang di lokasi pasar tradisional kemukiman dan gampong masing-masing.

“Dan setiap hewan ternak yang akan disembelih untuk hari meugang diwajibkan pemeriksaan kondisi kesehatan oleh tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tegas Plt Bupati Bireuen. (Rizanur/*)