Dua tersangka TPPO berinisial JS dan R diserahkan ke Kejari Bireuen, Rabu (16/04/2025). (Foto: Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Aceh terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua orang tersangka berinisial JS dan R. Penyerahan dilakukan di ruang Tahap II Kejari Bireuen, Rabu (16/04/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH, menjelaskan, kasus ini bermula dari iming-iming pekerjaan di luar negeri yang ternyata berujung eksploitasi.

“Kasus ini berawal pada Oktober 2023, ketika korban, M. Arif, mendapat informasi dari temannya soal lowongan kerja sebagai staf penjualan di Laos dengan gaji Rp12 juta per bulan. Ternyata itu hanya tipu daya,” ungkap Wendy.

Menurut Wendy, setelah korban tiba di Laos pada 25 Oktober 2023, dia langsung dibawa ke sebuah apartemen dan diminta bekerja mengoperasikan komputer dan ponsel. Namun, gaji yang dijanjikan tak pernah ditepati.

“Selama tiga bulan bekerja, korban hanya menerima upah total sekitar 2.300 Yuan. Merasa ditipu dan dieksploitasi, korban akhirnya melarikan diri ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024,” jelasnya.

Dalam penyerahan tahap II ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone merk Vivo warna nebula blue, satu unit handphone Samsung Galaxy A05 warna hitam, serta beberapa lembar rekening koran milik tersangka.

Atas perbuatannya, JS dan R dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Setelah pelimpahan ini, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Wendy. (Suryadi)