KABAR BIREUEN-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, menggelar Rapat Paripurna ke I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, di Ruang Sidang DPRK, Senin, (5/4/2021).
Adapun agenda Rapat Paripurna ini, yakni Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2020, Pembentukan Panitia Khusus DPRK Bireuen, Penetapan Keputusan DPRK Bireuen Tentang Perubahan Alat Kelengkapan DPRK Bireuen dan Penetapan Program Legislasi Kabupaten Bireuen Tahum 2020.
Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar. S. Sos. didampingi Wakil Ketua I ISyauqi Futaqi, S.Fil.I Wakil Ketua II Suhaimi Hamid, S.Sos.
Hadir dalam sidang tersebut, Bupati Bireuen dalam hal ini diwakili Staf ahli Bupati Bireuen bidang pemerintahan hukum dan politik. Irfan SPd M.Pd,
Kemudian, Anggota DPRK Bireuen, unsur Forkopimda dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bireuen Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. Irfan SPd M.Pd, membacakan laporan tertulis Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A. Gani SH.,M.Si.
Dalam laporan tersebut dikatakan, Laporan Keterangan Pertanggunggjawaban Bupati Bireuen tahun anggaran 2020, terhitung mulai 1 Januari 2020- 31 Desember 2020.
Adapun sistematika Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bireuen mencakup, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK), Penjabaran APBD, Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan.
Urusan wajib tersebut adalah pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketrentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pangan.
Pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan.
Urusan pilihan yang dilaksanakan adalah kelautan dan perikanan, pertanian, pariwisata, perindustrian, perdagangan dan transmigrasi.
Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan adalah perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penilaian dan pengembangan, inspektorat dan fungsi penunjang lainnya.
Urusan Pemerintahan Umum yang dilaksanakan adalah kesatuan bangsa dan politik. Keseluruhan urusan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang berada di Kabupaten Bireuen. (Herman Suesilo).