KABAR BIREUEN – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bidang retribusi sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bireuen mensosialisasikan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Sosialisasi yang digelar sejak Rabu (17/11/2021) menyasar pedagang kaki lima (PKL) di jalan elak (kawasan Reuleut, Kota Juang), Jalan Andalas, Jalan Pemuda, Jalan Banda Aceh – Medan dan di Pasar Induk Cureh.
Kepala Bidang Pelayanan Persampahan, Limbah B3 dan Pertamanan DLHK Kabupaten Bireuen, Irwan Fonna, ST kepada Kabar Bireuen, Senin (22/11/2021) mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi Qanun Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, untuk meningkatkan PAD bidang retribusi sampah.
“Sejak Qanun tersebut disahkan, belum pernah disosialisasikan kepada PKL. Retribusi juga selama ini tidak dipungut dari mereka (PKL),” ungkapnya.
Kendati selama ini tidak dipungut retribusi sampah dari PKL, sebut Irwan Fonna, petugas kebersihan tetap mengangkut sampah di lokasi pedagang tersebut.
“Sekarang baru kita pungut retribusi Rp1.000 per-hari. Itu sesuai dengan tarif yang tercantum dalam Qanun Kabupaten Bireuen nomor 8 tahun 2011,” katanya.
Menurutnya, awalnya PKL keberatan membayar retribusi sampah sebesar Rp1.000 per-hari.
“Setelah kami jelaskan, pedagang baru mengerti bahwa yang dipungut adalah retribusi, bukan pajak,” sebutnya.
Kabid Irwan Fonna mengatakan, mulai sekarang petugas kebersihan akan rutin membersihkan lingkungan pasar yang ditempati PKL agar memberikan rasa nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
“Kami wajib memberikan pelayanan (persampahan/kebersihan) bagi masyarakat yang membayar retribusi. Dan kami menjalankan sesuai dengan peraturan daerah (qanun),” pungkasnya. (Rizanur)