KABAR BIREUEN – Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh bekerjasama dengan The Asia Foundation (TAF) melalui Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK), menggelar lokakarya model cakupan akta kelahiran, akta kematian dan administrasi kependudukan lainnya di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Senin (30/10/2017).
Fasilitator PKPM Aceh Cabang Bireuen, Amirullah, dalam lokakarya tersebut mengatakan, untuk mendukung perbaikan pelayanan bagi masyarakat, Program Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati PS2H KOMPAK telah melaksanakan kegiatan lokakarya model dan mekanisme pelayanan akta kelahiran dan akta kematian.
āLokakarya tersebut dilaksanakan pada 6-7 Juni 2017. Telah menghasilkan beberapa kesepakatan dan rekomendasi bersama model percepatan cakupan akta kelahiran di Kabupaten Bireuen,ā sebutnya.
Kegiatan itu melibatkan instansi penyelenggaraan pelayanan publik lainnya, yaitu sektor pendidikan, sektor kesehatan, sektor sosial, serta kecamatan dan gampong. Dari lokakarya tersebut, telah menghasilkan Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor: 472/743/SE/DKPS/2017, tanggal 14 Agustus 2017, tentang Percepatan Cakupan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di Kabupaten Bireuen.
Menurut Amirullah, kegiatan hari ini merupakan lanjutan lokakarya sebelumnya. Kali ini, difokuskan pada diskusi rencana tindak lanjut untuk implementasi secara nyata melalui sektor masing-masing.
Tujuannya, untuk memperkuat model peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian yang telah disepakati bersama lintas sektor.
“Kita juga mendorong kerjasama tiga pihak, yaitu Disdukcapil, Dinkes dan Rumah Sakit Umum serta lima Rumah Sakit Swasta,” jelas Amirullah.
Sementara Staf Ahli Bupati Bireuen, Raden Yus Rusmadi, ST, saat membuka lokakarya tersebut mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bireuen sangat mendukung kegiatan lokakarya ini. Sebab, setiap warga Negara Indonesia di mana pun berada, wajib memiliki identitas dan tercatat dalam database negara.
āApa yang kita lakukan hari ini bersama-sama untuk generasi kita ke depan. Mari sama-sama kita identifikasi masalah yang muncul dan kita carikan strategi baru untuk percepatan admistrasi kependudukan dan mempermudah layanan bagi masyarakat,āā ujarnya.
Muhammad Jaidi, pemateri dari Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia, menyampaikan, model layanan berbasis gampong melalui Petugas Registrasi gampong (PRG) sangat mempermudah kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melayani masyarakat mendapatkan identitas hukum.
āPerlu kita pahami, apabila ada orang tua yang tidak mengurus akta anak, sama saja mengabaikan hak anak dan ini akan menghambat hak pendidikannya ke depan. Maka saran saya, anggarkan dana desa untuk PRG,ā jelas Muhammad Jaidi.
Peserta pada lokakarya ini terdiri dari lintas pemangku kebijakan yang berjumlah 47 orang. Mereka berasal dari Bappeda, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Kemenag, Dinas Kesehatan, RSUD dr. Fauziah Bireuen, RS Swasta, Dinas Sosial, Dinas Syariāat Islam, DPMG, unsur kecamatan, perwakilan gampong, kelompok disabilitas, PKPM Aceh dan Mitra Program KOMPAK. (Suryadi)