KABAR BIREUEN– Proyek penimbunan Paya Kareung, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen untuk pembangunan stadion senilai Rp 9,8 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2022, ditengarai ada beberapa persoalan yang terjadi.

Persoalan yang terjadi, di antaranya, tanah yang ditimbun dihitung adalah kubik kepadatannya, tidak sesuai yang diharapkan.

Karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan Daerah Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, diminta untuk mengaudit proyek tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Suhaimi Hamid, kepada Kabar Bireuen, Rabu (18/1/2023) sore.

Disebutkan Suhaimi Hamid, penimbunan Paya Kareung perlu diaudit secara mendalam oleh BPK RI, karena ada beberapa persoalan yang terjadi di sana.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pantauan langsung ke lokasi di Paya Kareung, kepadatan tanah timbun itu tak sesuai dengan yang diharapkan. Timbunan itu kurang padat.

“Di sejumlah lokasi yang ditentukan, tanah timbunan jug mengalir begitu saja dan tak layak. Persoalan lainnya, tanah untuk timbunan tersebut diduga dari galian C yang tidak memiliki izin,” sebut Suhaimi yang juga aktivis lingkungan tersebut.

Oleh sebab itulah, pria yang akrab disapa Abu Suhai ini meminta BPK RI dan aparat penegak hukum untuk menelusuri indikasi kerugian negara dalam proyek penimbunan Paya Kareung tersebut.

“Memang, sejak awal, penimbunan Paya Kareung sudah menjadi polemik pada setiap pembahasan di DPRK Bireuen. Kita minta untuk tidak dilaksanakan, tapi tetap dilanjutkan,” jelas politikus PNA itu.

Padahal, sebutnya, kalau awalnya proyek ini dapat dibatalkan dan dialih ke program lain yang lebih bermanfaat untuk masyarakat.

Alasannya, pembangunan Stadion Paya Kareung belum ada kejelasannya. Jadi, penimbunan tersebut tidak begitu mendesak dan masih bisa dirasionalkan anggarannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Bireuen, Drs. M. Nasir, M.Pd yang dihubungi Kabar Bireuen melalui pesan WhatApps, mengatakan, sesuai dengan penjelasan yang didapat dari konsultan pengawas, volume timbunannya cukup.

“Menurut saya, tidak ada masalah,” sebut M. Nasir.

Informasi yang diperoleh Kabar Bireuen, dari papan pengumuman proyek yang dipasang di lokasi itu, tercantum nomor kontrak SP.15.B/PPk/DPOP/2022 tanggal kontrak 19 Agustus 2022, nilai kontrak Rp9.810.036.000 dengan volume 1 paket yang dikerjakan oleh rekanan pelaksana CV Almas Jaya Tahun Anggaran 2022. (Ihkwati).