KABAR BIREUEN-Terkait rencana pelaporan pihak Bawaslu Bireuen ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan wawaslu RI karena menghentikan dugaan kasus money politik caleg Golkar di Pulo Naleung, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Ā Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Bireuen, Desi Safnita memberi tanggapannya.
Desi Safnita yang dikonfirmasi Kabar Bireuen, Rabu malam (24/4/2019) menyebutkan, pengehntian proses kasus dugaan money politik tersebut bukan oleh pihak bawaslu Bireuen melainkan oleh tim Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
āDalam pembahasan dengan Gakkumdu, disimpulkan kasus tersebut dihentikan karena tak terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana Pemilu. Sebab tidak terpenuhi unsur atau syarat formil dan materil.Jadi yang menhentikan bukan Panwaslih, tapi Gakkumdu,ā ungkap Desi.
Desi menjelaskan, sebelum pihaknya menerima laporan dari Rahmat Setiawan, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap para pihak setelah menerima informasi pada Sabtu,13 April 2019.
Baik saksi-saksi penerima juga perangkat desa. Namun saksi kunci NH sudah tak berada lagi di Pulo Naleung dan Hpnya sudah dihubungi berkali-lagi tidak aktif.
āKita coba melacak keberadaannya melalui saudaranya yang katanya juga tidak tau kemana dia pergi. Nah setelah masuk lap dari Rahmat, karena kita analisis secara pengawas pemilu terpenuhi, maka kita lanjutkan ke pembahasan Gakkumdu,ā sebutnya.
Dikatakannya, pembahasan pertama sesuai Pasal 20 Perbawaslu Nomor 31 tahun 2019 adalah untuk Ā menyimpulkan apakan temuan atau laporan memenuhi syarat formil dan materil, serta menentukan pasal yang disangkakan.
āTernyata pada pembahasan disimpulkan oleh Gakkumdu ini dihentikan karena tidak terpenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu,ā katanya.
Ditambahkan Desi, selama ini pihaknya telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan dan koridor yang berlaku.Banyak pelanggaran lain yang ditindaklanjuti, yang terpenuhi unsur formil dan materil tetap diproses. Jika tidak terpenuhi, maka diputuskan dalam pembahasan Gakkumdu.
Sebelumnya diberitakan, Terkait keputusan untuk tidak menindaklanjuti status laporan kasus dugaan Money Politik di desa Pulo Naleueng,kecamatan Peusangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bireuen akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu RI.
Rahmat Setiawan pada tanggal 15 April lalu dengan laporan Nomor: 10 /LP/PLS/Kab/01.18/IV/2019 melaporkan NH, wanita asal Pulo Naleueng dan salah satu Caleg Golkar Dapil 2 Bireuen terkait dugaan Money Politik.
āDalam laporan tersebut, selain 13 saksi kunci yang di ajukan, dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Bireuen, juga alat bukti berupa uang sebesar 1,3 juta yang di dapatkan warga saat menciduk pelaku money politik, ā kata Rahmat, kepada Wartawan, Rabu(24/04/)
Lebih lanjut, Rahmat menduga Bawaslu Bireuen telah melakukan pelanggaran kode Etik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017. (Ihkwati)