Pelanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat menjalani eksekusi cambuk, Rabu (12/2/2025) di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. ( Foto Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen– Terpidana perkara Jarimah Maisir dan Ikhtilat melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat menjalani eksekusi cambuk, Rabu (12/2/2025) di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen.

Eksekusi cambuk  tersebut dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen terhadap 10 pelanggar Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Delapan terpidana AS, ED, MN, W, OS, MA, JS dan FA, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Karenanya, menjatuhkan ‘uqubat masing-masing terhadap mereka berupa ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 kali cambuk.

Sedangkan terhadap dua terpidana yaitu  I serta ZF terbukti melakukan Jarimah Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Masing-masing dijatuhkan uqubat terhadap para terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 23 kali cambuk,” sebutnya.

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berlangsung tertib didepan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya.

Ini agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi cambuk dihadiri Kajari Bireuen diwakili Kasubsi Pidum Lainatussara S.H, Kepala lapas IIB Bireuen Abas Ruchandar, Kasatpol PP Chairullah Abed S.E, Rohaniawan, Tgk Faisal Hadi, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Sardili, SH.,M.H,  Pegawai Kejari Bireuen, seta tamu undangan. (Ihkwati)