KABAR BIREUEN– Menjawab semua keluhan dan saran dari pedagang, Kepala Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Bireuen, Darwansyah, SE dalam rapat dengan pedagang di ruang rapat DPRK Bireuen, Kamis ( 22/3/2018) menyebutkan, relokasi pedagang Pasar Lama ke Pasar Induk Bireuen merupakan arahan Bupati Bireuen, H Saifannur S,Sos.
“Setelah arahan itu, satu bulan kemudian, kita membuat surat kepada pedagang untuk direlokasi pada 21-31 Matet 2018,” jelasnya.
Terkait fasilitas yang masih kurang dan belum lengkap, Darwansyah menyebutkan hal itu bisa dilakukan sambil jalan setelah pedagang direlokasi dan menempati kiosnya.
“Mengenai ketidakcukupan kios, sesuai petunjuk Kementerian, kami hanya membangun kios, seharusnya urusan penempatan pedagang dan Hak Guna Bangunan (HGB) itu urusan dinas lain. Tapi atas perintah atasan, terkait penempatan pedagang juga diminta urus pada kami,” ungkap Darwan.
Sebenarnya, sesuai arahan Bupati Bireuen, ingin bertemu terlebih dahulu dengan pedagang sebelum direlokasi. Begitu juga dengan Wakil Bupati dan Sekda, saat itu tidak ada di tempat, sehubungan finalisasi IPDN di Jakarta.
Dikatakannya, permintaan sejumlah pedagang di eks Lahan PT Keteta Api Indonesia (KAI) agar diprioritas untuk menempati kios di pasar induk, memang ada sejumlah titipan oleh atasan untuk diprioritaskan.
“Pak Wabup ada beberapa titipan perlu diprioritaskan 22 orang pedagang di eks tanah PT KAI, Pak Bupati juga ada titipan, diprioritaskan pedagang di depan POM. Kita pihak dinas prioritaskan pedagang sayur pasar lama. Saya katakan di sini, tak ada pedagang baru yang mendapat jatah kios di Pasar Induk, meski sudah ada pengumpulan KTP 136 pedagang baru. Begitu juga dengan warga Geulanggang Gampong, satupun belum ada kios. Bahkan mereka mengancam jika pedagang tak mau pindah, merekalah yang akan menempati kios di pasar induk. Saya juga tegaskan, tak ada satupun kios milik saya di situ, jadi jangan fitnah saya punya kios di Pasar Induk Bireuen, itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.
Dirinya memaparkan, pada 1 April 2018, tugasnya sudah selesai, karena dia mengundurkan diri.
Pada kesempatan itu, Darwansyah menyampaikan kepada Sekda, kalau setelah lebaran, maka relokasi itu urusan pejabat penggantinya, bukan lagi urusan dirinya. Jadi itu sudah kewenangan pimpinan.
Hingga rapat usai, belum ada kepastian kapan relokasi pedagang dilaksanakan. Sebab Pemkab Bireuen meminta waktu untuk membahas hal tersebut. Jawaban terkait kejelasan relokasi diharapkan diberikan dalam dua hari ke depan. (Ihkwati).