KABAR BIREUEN– Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyerahan barang bukti perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) LH alias Hen, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO BNN RI), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (1/7/2022) pagi, di halaman belakang kantor Kejari setempat.

Aset negara/barang rampasan negara diserahterimakan oleh Penyidik Madya Dit TPPU BNN RI,  Kompol Dr. (c) SF. Aritonang, S.Sos., M.H kepada Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Bireuen, Lili Suparli S.H., M.H.

Penyerahan turut disaksikan Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Nasional Lainnya pada Bidang Pemulihan Aset Nasional Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Dr (c) Asep Kurniawan Cakraputra, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana S.H., M.H dan Penyidik Muda Dit TPPU BNN RI, AKP, Purwanta,S.H.

Kompol Aritonang pada kesempatan tersebut menyebutkan, apa yang dilakukan hari ini yaitu penyerahan aset/barang rampasan negara dalam perkara TPPU kepada kejaksaan merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia.

Penyerahan aset negara tersebut berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

“Semoga ini menjadi pilot project di daerah lain agar dalam perkara TPPU, semua aset pelaku dirampas untuk negara,” sebutnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 1/P-TPPU/2021/PN-BIR Tanggal 9 November 2021.

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan berupa  enam bidang tanah yang terletak di Kabupaten Aceh Utara, masing-masing, sebidang tanah dengan luas +- 11.710 M2 terletak di Dusun Cot Mesjid, Desa Uleue Geudong Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan SHM Nomor Satas nama LH.

Sebidang tanah dengan luas +-13380 M2 terletak di Dusun Tgk.Diiboih, Desa Guha Uleue Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan SHM Nomor 153 atas nama LH. Sebidang tanah dengan luas +- 12.350 M2 terletak di Dusun Cot Kareung, Desa Guha Uleue, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan SHM Nomor 23 atas nama LH.

Sebidang tanah dengan luas +- 56.308 M2 terletak di Dusun Cot Kareung Desa Guha Uleue Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara berdasar SHGB Nomor 2 atas nama PT. Nakatani Agro Nabati

Sebidang tanah dengan luas +- 5.920 M2 terletak di Dusun Cot Kareung Desa Guha Uleue Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, berdasar AJB Nomor 100/2017 dari PPATS Camat di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Utara, dengan penjual Munawir dan pembeli LH.

Sebidang tanah dengan luas +- 3 000 M2, diatasnya berdiri 4 bangunan kandang ayam potong terletak di Jalan Line Pipa Gas Dusun Malem Puteh, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe berdasar Surat Keterangan Nomor: 19/ALL/218 milik  Khairunnisak.

Selanjutnya, satu unit Mobil Dump Truck Mitsubishi Fuso warna kuning Nopol. BL-1861-SQ, satu unit sepeda motor trail Kawasaki KLX 150 tanpa plat nomor dengan Nosin LX15000EW25664 dan berdasarkan Noka MH4LX150FHJP35852 serta satu unit sepeda motor trail Kawasaki KLX 150 tanpa plat nomor dengan Nosin LX15000EW25630 dan Noka MH4LX150FHJP35832.

Penyerahan uang tunai sebesar  Rp 316.472.401 dan USD120, penyerahan uang tunai sebesar Rp181.772.401, penyerahan bukti transfer dalam rekening BCA nomor rekening 7875069292 atas nama LH, Nomor rekening 7875068181 atas nama LH, Nomor rekening 7875068989 atas nama LH dan Nomor rekening 1950905359 atas nama Ririen, dengan total Rp 39.900.000 dan USD120.

Penyerahan bukti transfer dalam rekening BNI Nomor rekening 7875068009 atas nama LH, Nomor rekening 812608009 atas nama LH dan Nomor rekening 7875068189 atas nama LH, total saldo Rp89.600.000.

Penyerahan bukti transfer dalam rekening BRI Nomor rekening 023401000395567 atas nama LH, Nomor rekening 023401000700, total Saldo Rp5.200.000. (Ihkwati)