KABAR BIREUEN – Tahun 2018 dan tahun 2019 sebanyak 268 guru SDN di Kabupaten Bireuen menjalani masa pensiun. Sehingga kebutuhan guru SD (PNS) untuk 228 SDN dan 6 SDS yang tersebar dalam Kabupaten Bireuen kekurangan sebanyak 631 orang.
Konon lagi, memasuki tahun 2020, 2021 dan 2022 sebanyak 401 guru SD (PNS) akan memasuki masa pensiun sehingga kekurangan guru SDN untuk kebutuhan 228 SDN di Kabupaten Bireuen terus bertambah rata-rata tiap SDN kekurangan guru 2 sampai 4 orang.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Bireuen, Drs M Nasir M Pd melalui Sekretaris Abdullah S Pd (foto) menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan Kabar Bireuen di ruang kerjanya, Rabu petang (20/2/2019).
Dikatakan, akibat 268 guru SDN menjalani pensiun tahun 2018 dan tahun 2019 , Kabupaten Bireuen mengalami kekurangan 631 orang guru, dengan rincian, untuk guru kelas 417 orang, guru PAI 65 orang dan guru Penjas 149 orang.
Peranan guru sekolah dasar sangat penting untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi generasi bangsa di tingkat sekolah dasar yang harus mendapat perhatian dari semua pihak.
“Solusi yang ditempuh Disdikpora Kabupaten Bireuen dalam mengatasi kekuarangan guru SDN yang sedang memasuki masa krisis diatasi dengan melakukan pemberdayaan guru (K2) guru honor/guru bakti yang sudah lama mengabdi di tiap sekolah yang memenuhi syarat agar diangkat menjadi guru CPNS,” harap Abdullah.
Ditempat terpisah beberapa Kepala SDN di Bireuen yang minta tidak disebutkan jati dirinya mengatakan, di setiap SDN di Kabupaten Bireuen masih cukup banyak banyak guru (K2), guru honor dan guru bakti didominasi guru wanita dengan latar belakang sarjana pendidikan.
Para guru K2, guru honor dan guru bakti sudah cukup lama mengabdi sebagai pendidik anak bangsa meski kesejahterraan mereka tidak mencukupi standar hidup dan sangat memprihatinkan.
Seorang guru bakti, guru honor dan guru K2 hanya menerima honor Rp 200 ribu, Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu per bulan yang bersumber dari dana BOS sekolah.
Dalam juknis BOS, pembiayaan untuk gaji guru dan tenaga kependidikan hanya diperboleh maksimal 15% dari total dana Bos yang diterima dalam setahun.
Beberapa guru honor dan guru bakti yabng minta indentitasnya tidak disebutkan, menyampaikan harapan kepada pemkab mengusulkan honorarium guru honor/guru bakti secara wajar dan manusiawi.
“Kami sangat bersyukur jika Pemkab Bireuen ingin meningkatkan mutu pendidikan sekolah dasar di Kabupaten Bireuen, harus dibarengi kesejahteraan guru honor/guru bakti secara wajar dan layak guna mengatasi krisis guru SD di Kabupaten Bireuen.
Selama ini nasib guru honor/guru bakti di Kabupaten Bireuen yang hanya menerima honor belum layak terkesan masih terabaikan.
“Padahal tugas kami sebagai pendidik anak bangsa seyogianya harus mendapat perhatian yang wajar, ujar salah seorang guru honor yang sudah cukup lama mengabdi sebagai pendidikan,” ungkapnya.
Untung saja, kata dia, guru honor wanita yang sudah bersuami, biaya hidup ditanggung suami, sehingga dapat menghabdi sebagai pendidik kendati honorarium masih sangat memprihatinkan. (H.AR Djuli)