
KABAR BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, kembali menerima penyerahan tanggung jawab dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana Narkotika dari Polda Aceh.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Dedi Maryadi, S.H, di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, Rabu (7/6/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, S.H., M.H, kepada wartawan menjelaskan, tersangka Narkotika itu berinisial MS, laki-laki, 26 tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, warga Desa Teupin Siron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Sedangkan tersangka satu lagi berinisial E, perempuan, 30 tahun, pekerjaan karyawan swasta, juga warga Desa Teupin Siron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
BACA JUGA: Bersama Barang Bukti, Dua Tersangka Narkotika dari Polda Aceh Diserahkan ke Kejari Bireuen
Sementara barang bukti yang diterima Kejari Bireuen dari penyidik Polda Aceh yaitu satu bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening seberat 3,14 gram, satu unit handphone merk Oppo warna putih dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam.
Menurut Abdi Fikri, terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair : Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen, untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Abdi Fikri. (Suryadi)