KABAR BIREUEN, Jakarta – Calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (S), diamankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Caleg PKS itu ditangkap Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh pada Sabtu (25/5/2024).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024.
Ia diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dari luar negeri dan berperan sebagai pemilik serta pengendali narkoba. Penyidik juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 70 kilogram (kg).
“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” ujar Mukti, dilansir dari Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Tim penyidik akan membawa tersangka ke Bareskrim Polri. Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat ke Bandara Kualanamu Medan kemudian diterbangkan menujuk Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Kronologi Penangkapan Caleg PKS
Diberitakan Kompas.id, Sofyan diringkus penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sebuah toko pakaian di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang, Aceh pada Sabtu (25/5/2024).
Dia ditangkap saat sedang berbelanja dan memilih-milih pakaian.
Keberadaannya terpantau Bareskrim pada Sabtu sekitar pukul 15.40 WIB. Tim Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.
BACA JUGA: Caleg DPRK Aceh Tamiang Buron Kasus Narkoba Ditangkap Saat Belanja Pakaian
Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.
Tersangka selanjutnya akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Melarikan Diri dan Berpindah-pindah Tempat
Sofyan adalah caleg dari PKS yang maju dalam pemilihan legislatif Februari 2024. Dia berhasil mengamankan satu kursi DPRK Aceh Tamiang 2024-2029.
Sofyan ditetapkan sebagai buronan sejak Maret 2024 karena diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dari luar negeri di Aceh.
Selama masuk DPO, ia diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengawasan polisi selama tiga pekan. Pelariannya pun berakhir setelah polisi mencium keberadaannya dan langsung meringkusnya.
Penangkapan Sofyan berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian yang telah memetakan tempat persembunyian tersangka.
Respons PKS
Menyikapi kasus yang menyeret kader partainya, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Aceh Makhyaruddin Yusuf buka suara.
Ia mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
”Kita serahkan kepada proses hukum, jika yang bersangkutan bersalah, maka harus dihukum,” kata Makhyaruddin, masih dari sumber yang sama.
Sejauh ini, PKS tidak menyediakan pendampingan hukum.
Bahkan, Makhyaruddin mengatakan, apabila Sofyan terbukti bersalah, posisinya di DPRK akan digantikan dengan calon yang lain. (kompas.com)