Kantor Dinas PUPR Bireuen. (Foto: Dok. Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen akan melakukan penyesuaian kembali APBK Tahun Anggaran 2025,menyusul keluarnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Data diperoleh Kabar Bireuen, sebelum keluarnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025, Kabupaten Bireuen mendapatkan jatah Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp913.084.526.000, dengan rincian, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya Rp740.935.986.000.

Kemudian DAU yang ditentukan penggunaannya, di antaranya, penggajian formasi PPPK Rp14.310.528.000, Bidang Pendidikan Rp78.874.967.000, Bidang Kesehatan Rp52.068.285.000 dan Bidang Pekerjaan Umum Rp26.894.760.000.

Lalu, terbitnya Keputusan Menteri Keuangan, total penerimaan Kabupaten Bireuen dari sumber DAU berkurang menjadi Rp886.189.766.000, dengan rincian sebagai berikut:

1. DAU yg tidak ditentukan penggunaannya Rp740.935.986.000
2. DAU yg ditentukan penggunaannya:
– Dukungan penggajian PPPK Rp14.310.528
– Dukungan Bidang Pendidikan Rp78.874.967.000
– Dukungan Bidang Kesehatan Rp52.068.285.000
– Dukungan Bidang Pekerjaan Umum Rp0 (nihil)

Sumber Kabar Bireuen yang layak dipercaya menyebutkan, berkurangnya dana transfer untuk daerah (DAU), khususnya bidang pekerjaan umum akan berdampak pada kegiatan Pokir Dewan pada Dinas PUPR.

“Semua kegiatan yang diusulkan melalui Pokir (Pokok Pikiran) Dewan tahun ini di Dinas PUPR harus dicoret, termasuk belanja hibah barang untuk instansi vertikal. Karena lebih Rp26 miliar DAU untuk bidang pekerjaan umum dipangkas Pemerintah Pusat,” ungkap sumber Kabar Bireuen, Rabu (5/2/2024).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen, Ir Fadhli Amir ST MT yang dihubungi Kabar Bireuen melalui pesan WhatsApp, perihal anggaran yang dipangkas pada dinas yang dipimpinnya, mengaku mencapai Rp30 miliar.

“Angka pastinya belum ada, masih menunggu dari BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah). Sepertinya berkisar Rp30 M juga,” tulisnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur dan para Bupati/Wali Kota.

Dalam Inpres tersebut, kepada Gubernur dan Bupati, Wali Kota diminta :
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.

(Rizanur)Â