KABAR BIREUEN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Aceh menggelar work shop kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan stakeholder di Aula Penginapan Djarwal Bireuen, Selasa (6/3/2018).

Work shop yang dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita, SH., MH. Diikuti 60 peserta dari SKPK di lingkungan Pemkab Bireuen, Rutan Bireuen, para Camat, pengusaha, pedagang kecil, kelompok tani, koperasi, lembaga kesenian dan masyarakat Bireuen.

Sasmita dalam sambutannya menyampaikan, kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual merupakan suatu hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk dan proses yang berguna untuk manusia disebut, juga sebagai hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kuantitas intelektual.

Kekayaan intelektual, kata dia, merupakan kekayaan atas segala hasil prokduksi kecerdasan daya pikir. Seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, karya tulis, karikatur dan lain-lain yang berguna.

Disebutkannya, objek yang diatur dalam kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir, karena kemampuan intelektual manusia yang mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman dan rahasia dagang.

Semua hak-hak tersebut merupakan aset yang berharga yang harus mendapat perlindungan hukum. Dalam aturan hukum mengenai kekayaan inteltektual, menurut Sasmita, telah beberapa kali terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, pada tahun 2016 tekah disahkan undang-undang tentang merek yang baru.

Undang-Undang tentang merek sesuai undang-undang RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis mengatakan, bahwa undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek dinyatakan dicabut.

Hal ini mendapat sambutan positif dari pengusaha, karena menurut undang-undang merek yang baru (UU No 20/2016) pemilik merek diberi kesempatan tambahan untuk melakukan perpanjangan pendaftaran mereknya sampai enam bulan, setelah berakhirnya jangka waktu pendaftaran merek.

“Ketentuan ini agar pemilik merek terdaftar tidak dengan mudah kehilangan hak atas mereknya sebagai akibat adanya keterlambatan dalam mengajukan perpanjangan pendaftaran merek,” jelas Sasmita.

Menurut dia, work shop kekayaan intelektual yang dilaksanakan bagi pelaku usaha dan stakeholder di Kabupaten Bireuen ini, sebagai salah satu bentuk layanan jasa hukum dan bagian dari tugas pokok dan fungsi Kemenkumham RI. (Abu Iskandar)