KABAR BIREUEN– Forum Honorer Kategori 2 Indosesia (FHK2- I) Kabupaten Bireuen berencana bersilatutahmi dengan Bupati dan DPRK Bireuen, Rabu (17/10/2018) besok.
Tujuannya untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait nasib dan pengangkatan honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan rekruitemen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Hal itu dikatakan Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Bireuen, Teuku Syahrul, S.Pd kepada Kabar Bireuen, Selasa (16/10/2018).
Disebutkannya, ada enam tuntutan yang akan disampaikan saat bersilaturahmi dengan Bupati Bireuen dan pihak dewan, yaitu mengharapkan, baik daerah maupun pusat agar dapat mengangkat honorer K2 sebagai pegawai Negeri Sipil tanpa melalui proses seleksi, tanpa dibatasi usia dan ijazah.
Selanjutnya, seluruh tenaga honorer K2 menolak diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Lalu, masa kerja tenaga honorer K2 agar dapat dipertimbangkan sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi data.
“Tuntutan keempat, cabut PermenPan No.36 Tahun 2018 karena sangat diskriminatif bagi K2, lalu meminta agar menghentikan rekruitmen CPNS 2018,” sebutnya.
Tuntutan terakhir, katanya, permohonan penerbitan Perppu (Peraturan Penggati Undang-undang) oleh Presiden Republik Indonesia untuk selesaikan permasalahan Honorer K2 agar diakui oleh negara untuk ditingkatkan statusnya menjadi PNS/ASN berdasarkan pengabdian paling lama, secara bertahap setiap tahun hingga tuntas, tanpa memberatkan dengan test tertulis.
Karena, sebutnya lagi, dalam Undang-undang harus dengan “seleksi” artinya tidak mesti dengan tertulis/bisa dengan Afirmasi lamanya masa pengabdian, kecuali bagi mereka yang belum mengabdi.
“Harapan kami, semoga nantinya setelah bertemu, bupati memberikan solusi akurat dalam waktu dekat ini, bisa menyampaikan aspirasi kami K2 ke pusat. Dan bisa mempertimbangkan dengan daerah Otonomi Khusus Aceh dan terikat dengan UUPA maupun keistimewaan. Dapat diselesaikan sesuai harapan kami K2 yang sudah puluhan tahun mengabdi pada bangsa ini dengan gaji sangat rendah dan tak punya pelindungan hukum yang jelas,” pungkasnya. (Ihkwati)