KABAR BIREUEN – Karena telah terbukti dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen terancam diberhentikan.
Namun, pemecatan itu belum dilakukan karena masih menunggu berakhir masa penangguhan 60 hari yang diajukan oleh yang bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bireuen, Drs. M Isa, MM yang dihubungi Kabar Bireuen melalui telepon selularnya, Kamis (31/8/2017) membenarkan, ada 7 PNS yang bakal diberhentikan.
“Sekarang belum dipecat, karena mereka telah mengajukan penangguhan kepada Bupati Bireuen (Bupati Ruslan M Daud), dan penangguhan tersebut disetujui untuk masa 60 hari. Dan masa tersebut hampir berakhir,” ungkapnya.
Ditanya alasan dikabulkan masa penangguhan pemecatan, menurut M Isa, karena pemohon akan melakukan upaya hukum ke atas lagi.
“Secara aturan memang mereka sudah dapat diberhentikan karena sudah ada inkrah dari pengadilan, namun bapak Bupati saat itu masih membuat pertimbangan,” kata M Isa.
Menyangkut identitas PNS yang terancam dipecat itu, M Isa mengaku tidak ingat lagi dan dia menyarankan untuk ditanyakan kepada Asisten Administrasi Umum, Drs Muzakir Aziz.
Namun, Muzakir Aziz ketika dihubungi via telepon selularnya balik menyarankan Kabar Bireuen untuk menanyakan ke BKPSDM.
“Yang tau masalah itu kan mereka (BKPSDM). Tanyakan langsung sama pak Isa, di sana datanya lengkap,” ujarnya. (Rizanur)