KABAR BIREUEN-Majelis hakim yang menyidangkan kasus UU ITE yang menjerat M. Reza alias Epong Reza, menvonis wartawan online di Bireuen
itu satu tähun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari pada tuntutan laksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen selama 2 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Zufida Hanum, SH,MH, didampingi dua hakim anggota, Mukhtaruddin SH dan Mukhtar SH pada persitiangan Rabu siang (15/5/2019) di Pengadilan Negeri Bireuen.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan adalah, terdakwa telah mencemakan nama baik korban dan, tidak menyesali perbuatannya.

Sementara yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf di hadapan majelis hakin dalam persidangan dengan saksi korban Mukhlis.

Hakim memutuskan terdakwa Epong Reza terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Epong Reza telah menjalani tahanan lima bulan lebih, sejak ditetapkan tersangka pada 21 Desember 2018 lalu di sel Mapolres sebelum kemudian dipindahkan ke Rutan Bireuen pada 13 Januari 2019 lalu.

Sidang Perdana kasus pencemaran nama baik Direktur PT Takabeya Perkasa Gruop, H Mukhlis A.Md tersebut digelar pada 5 Maret 2019. (Ihkwati)