KABAR BIREUEN – Terkait Bangunan tempat wisata sungai di Atas Garis Sempadan Sungai Krueng Peusangan di Gampong (Desa) Kulu Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, sejak awal dibangun telah dilarang oleh Camat Kutablang.

“Dari awal didirikan sudah kami larang. Karena itu (Konstruksi Perkuatan Tebing Sungai) dilarang oleh Balai (Balai Wilayah Sungai Sumatera I) apalagi tebing baru selesai dibangun bulan Desember 2022 dan masih dalam masa pemeliharaan selama enam bulan.” ungkap Camat Kutablang, Salamuddin, kepada Kabar Bireuen, di ruang kerjanya, Rabu (17/5/2023).

Menurut Camat Salamuddin, tiga kali ia mendatangi lokasi saat bangunan itu mulai dikerjakan.

“Jadi, tidak benar kalau kami tidak melarang dari awal. Saya langsung datang ke lokasi bersama Kapospol Kutablang dan menyampaikan kepada Keuchik Kulu tetapi tetap dilanjutkan,” sebut mantan Camat Pandrah ini.

BACA JUGA: Pemkab Bireuen Minta Keuchik Kulu Kutablang Bongkar Bangunan Liar di DAS Krueng Peusangan

Disebutkannya, Pemerintah tidak pernah menghambat inovasi masyarakat untuk menghidupkan perekonomian.

“Namun tidak boleh melanggar ketentuan peraturan berlaku. Tempat wisata itu dibuat dengan Dana Desa atau BUMG. Sementara ada aturan yang dibuat oleh Pemerintah, tidak boleh mendirikan bangunan apapun di atas Garis Sempadan Sungai. Ini yang saya sampaikan kepada Keuchik dari awal,” jelasnya.

Sebagai informasi, setelah adanya pemberitaan di media tentang Pemkab Bireuen Perintahkan Keuchik Gampong Kulu, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, untuk membongkar bangunan liar di DAS Krueng Peusangan, timbul komentar masyarakat dan anggota DPRK Bireuen. Mereka mendukung bangunan tersebut tidak dibongkar.

BACA JUGA: Sayangkan Rencana Pembongkaran Tempat Wisata BUMG Kulu, Abu Suhai: Tertibkan Galian C Ilegal di Sungai

Hasil penelusuran Kabar Bireuen, dasar perintah pembongkaran atau penertiban bangunan di atas Garis Sempadan Sungai Krueng Peusangan di Desa Kulu, Kecamatan Kutablang adalah surat dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I.

Surat Kepala BWS Sumatera I Nomor : SA.0401-Bws1/267 tertanggal 10 Februari 2023, perihal Permohonan Fasilitasi Penertiban Bangunan ditujukan kepada Pj. Bupati Bireuen.

Pada poin kedua surat itu disebutkan, saat ini di atas konstruksi perkuatan tebing tersebut terdapat kegiatan mendirikan bangunan lain, kegiatan tersebut berisiko merusak konstruksi dan mengganggu fungsi sungai.

Dan poin keempat, dimohon bantuan kepada Pj. Bupati Bireuen untuk menertibkan bangunan tersebut untuk menjaga keberlangsungan fungsi sungai dan fungsi konstruksi Perkuatan Tebing Sungai itu sendiri. (Rizanur)