KABAR BIREUEN, Bireuen – Putusan bebas terdakwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.
Sebelumnya, pada 2 September 2024, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa MBY dan menyatakan, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak.
Hal tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 Jo. pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan subsidair, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MBY dengan pidana penjara selama 80 bulan penjara, dikurangi selama masa penangkapan dan/atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada media, Kamis, 26 September 2024, menyebutkannya, terdakwa inisial MBY sebelumnya diputus bebas berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen nomor : 3/JN/MS/2024/MS.Bir yang diucapkan oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen pada 24 September 2024.
“JPU Kejari Bireuen baru menerima salinan putusan perkara tersebut pada Kamis 26 September 2024,” katanya.
Disebutkan Munawal, setelah menerima salinan putusan bebas tersebut, JPU langsung menyatakan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Dijelaskan Munawal Hadi, terdakwa MBY dituntut JPU Kejari Bireuen karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial Sf (15 tahun), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
BACA JUGA: Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tidak Terbukti, Kakek 76 Tahun Ini Divonis Bebas
Kejadian pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa MBY terjadi pada 16 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, di dalam kamar rumah terdakwa di kawasan Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya. Lalu, terdakwa memberikan handphone miliknya kepada korban untuk bermain.
“Selanjutnya korban diajak oleh terdakwa masuk ke dalam kamar tidur. Kemudian, di sana terjadi pelecehan terhadap korban. Sehingga, mengakibatkan selaput dara korban robek arah pukul 2,5 dan pukul 8 dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh,” sebutnya.
Hal itu sebagaimana hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD dr. Fauziah Bireuen.
Pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban, telah terjadi sebanyak tiga kali.
Di antaranya, dua kali dilakukan di rumah terdakwa dan satu kali di gubuk pada sebuah kebun, dalam waktu yang berbeda-beda.
Korban merupakan anak dengan keterbelakangan mental (borderline devective)/IQ rendah, sebagaimana hasil keterangan pemeriksaan psikologi yang dikeluarkan RSUD dr. Fauziah Bireuen. (Ihkwati)