Teuku Muhammad Mubaraq

KABAR BIREUEN – Semua bangunan reklame/billboard di Kabupaten Bireuen dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB (Persetujuan Bangunan Gedung/PBG) dan izin penyelenggaraan reklame.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK Bireuen terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2022 serta LHP BPK-RI Tahun 2022, Teuku Muhammad Mubaraq, kepada Kabar Bireuen, Senin (31/7/2023).

“Keterangan dari perizinan (DPMPTSP) tidak satu pun bangunan reklame yang miliki IMB atau PBG. Ini sangat merugikan daerah dari sektor PAD,” ungkap Teuku Muhammad Mubaraq.

Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Dek Bar ini, berharap Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan segera mengambil langkah-langkah yang berhubungan dengan izin, baik IMB maupun izin penyelenggaraan.

“Pada prinsipnya, dewan tidak menghambat investasi atau usaha masyarakat yang menyumbang PAD. Namun, kami perlu mengingatkan, ada regulasi yang tidak boleh diabaikan. Terutama tentang tata ruang wilayah. Jangan sampai di daerah terlarang juga diberikan izinnya,” tegas Dek Bar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen, Rita Hayati, ST membenarkan temuan Pansus DPRK Bireuen tersebut.

“Benar. Semua bangunan reklame tidak ada IMB, baik yang baru maupun yang lama. Selain IMB (sekarang PBG), izin penyelenggaraan reklame juga tidak ada. Sekarang ada pengelola yang sudah mengajukan izin (IMB), dan proses awalnya di PUPR,” jelasnya.

Ditanya jumlah bangunan reklame/billboard di Kabupaten Bireuen, Rita Hayati tidak dapat memastikan. Dia beralasan, belum ada datanya. (Rizanur)