KABAR BIREUEN – Keuchik Bandar Bireuen, Adnan Adam, mengimbau kepada masyarakat yang berdagang dalam wilayah Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, agar tidak berjualan makanan dan minuman penganan berbuka puasa sebelum pukul 16.00 WIB, selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah. Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi warga muslim, tapi juga bagi non muslim.
Hal itu disampaikan Keuchik Adnan Adam kepada Kabar Bireuen, Selasa (8/5/2018).
Selain itu, kata dia, para pedagang dan masyarakat juga dilarang menjual dan membakar petasan (mercon) serta kembang api atau sejenisnya di malam hari. Sebab, ini dapat mengganggu ketertiban bagi kaum muslimin dan muslimat yang melaksanakan shalat tarawih di mesjid-mesjid dan meunasah-meunasah dalam wilayah Bandar Bireuen.
“Bireuen khususnya dan Aceh umumnya adalah sebagai daerah Syariat Islam. Jadi, membakar petasan (mercon) dan kembang api bukan budaya kita sebagai daerah Syariat Islam, akan tetapi itu budaya luar,” ujar Adnan Adam.
Karena itu, sebutnya, selama bulan suci Ramadhan, semua tindakan yang dapat merusak Syariat Islam di Bandar Bireuen, harus ditinggalkan. Sebaliknya, harus meningkatkan ibadah di bulan Suci Ramadhan yang penuh rahmat dan maghfirah tersebut.
Dikemukakannya, Allah telah menjadikan bulan Ramadhan bulan penuh rahmat bagi umat-Nya. Lihat saja, katanya, setiap bulan suci Ramadhan, para pedagang musiman berjualan berbagai makanan dan minuman penganan berbuka puasa. Seperti boh rom-rom, sambai on peugaga, pecal, es bandung Bireuen, air kelapa muda, air tebu dan juga aneuk jok (kolang-kaling), semuanya laku keras dan menjadi panen besar bagi pedagang musiman.
“Sudah sepantasnya, kita segenap kaum muslimin dan muslimat harus bersyukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat yang sangat besar bagi umat-Nya. Karenanya, kita wajib menghormati bulan suci Ramadhan,” harap Adnan Adam. (H AR Djuli)