KABAR BIREUEN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019 pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen memenuhi target. Bahkan realisasinya melampaui target yaitu 101,11 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen Zamri SE melalui Kabid Pendapatan, Hendri Maulana SIP MSM kepada Kabar Bireuen, Jumat (3/1/2020) di ruang kerjanya mengungkapkan, realisasi PAD tahun 2019 pada BPKD sudah melebihi target.

“Target pendapatan pada BPKD sebesar Rp 32.320.538.428,00. Namun capaiannya melebihi target yaitu Rp 32.588.824.305,70 atau 101,11 persen. Selisihnya mencapai Rp 358.285.877,70,” ungkap Hendri Maulana.

Katanya, sumber pendapatan yang besar adalah pajak daerah. Dari sumber ini ditargetkan Rp 22.085.000.000 dan terealisasi Rp 22.098.406.463 (106,06 persen) atau selisih Rp 13.406.463.

Disebutkannya, jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkab Bireuen, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB pedesaan dan perkotaan, dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).

Kemudian target retribusi daerah pada BPKD Bireuen Rp 1.397.005.990. Angka realisasinya mencapai Rp 1.427.765.150 (102,20 persen) atau selisih Rp 30.759.160 dari yang ditargetkan.

“Retribusi daerah yang kita pungut hanya tiga jenis. Pelayanan tera/ tera ulang, pemakaian kekayaan daerah dan pasar grosir atau pertokoan,” terangnya.

Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lanjut Kabid Pendapatan, juga memenuhi target.

Dari sumber tersebut, ditargetkan Rp 4.950.000.000 dan terealisasi Rp 4.972.440.041 (100,45 persen) atau selisih Rp 22.440.041.

“Ini sumbernya dari bagian deviden atas penyertaan modal pada BUMD. Pendapatan denda pajak dan pendapatan denda retribusi,” sebutnya lagi.

Sementara lain-lain PAD yang sah ditargetkan Rp 3.798.532.438. Realisasinya mencapai Rp 4.088.884.931,70 (107,64 persen) atau selisih Rp 290.352.493,70.

“Sumber penerimaannya adalah jasa giro, pendapatan denda pajak, pendapatan dari pengembalian, hasil dari pemanfaatan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah,” jelasnya.

Menurut Hendri, tercapainya target PAD tahun 2019 pada BPKD tidak terlepas dari peran masyarakat yang taat membayar pajak daerah dan retribusi daerah.

“Ke depan kita akan mengupayakan terus peningkatan pendapatan untuk daerah dari berbagai potensi yang ada,” pungkas Hendri Maulana. (Rizanur)