KABAR BIREUEN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen telah melantik 85 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Aula Setdakab Bireuen, Rabu, 4 Januari 2023.
Dari 85 anggota PPK tersebut, sebagian terindikasi rangkap jabatan sebagai PNS, keuchik (kepala desa), perangkat desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Keluarga Harapan (PKH).
Informasi diperoleh media ini, sekitar 50 persen anggota PPK di Kabupaten Bireuen rangkap jabatan.
Hasil penelusuran sementara, sembilan orang diduga perangkat desa (keuchik, sekdes, kaur dan kadus). Selain itu, tujuh orang Aparatur Sipil Negara atau ASN, dua PLD dan satu PKH.
Jika merujuk Surat Kemendagri Nomor : 900.1.9/9095/SJ, Hal : Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, tertanggal 30 Desember 2022 yang meminta Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk memberikan izin kepada ASN di pemerintah daerah untuk menjadi penyelenggara Pemilu.
“Pemberian izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, jika dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memilki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar dan terdepan,” tulis Mendagri dalam surat tersebut
Sementara, Kabupaten Bireuen bukan daerah tertinggal, terluar dan terdepan. Masih ada peserta yang lulus cadangan yang tidak doble job.
Selain itu, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD, pemerintah juga melarang menerima gaji atau honor di dua tempat dari sumber yang sama.
Selanjutnya, pada poin terakhir Pakta Integritas untuk anggota PPK yang dibacakan pada pelantikan, disebutkan bekerja sampai berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu.
Mengutip laman resmi milik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan penyelenggara pemilu harus fokus pada tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Penyelenggara pemilu dilarang untuk rangkap jabatan. Mulai dari penyelenggara di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai dengan Ad Hoc. Hal ini disampaikan Heddy Lugito dalam dialog Ruang Publik KBR dengan tema Kode Etik dan Pentingnya Kredibilitas Pemilu, Rabu 30 September lalu.
“Penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan,” tegas Heddy Lugito.
Terkait puluhan anggota PPK rangkap jabatan, Komisioner KIP Bireuen Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Amiruddin yang diminta tanggapannya, Senin (9/1/2023), mengatakan, perekrutan Badan AdHoc, KIP Bireuen merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 8 Tahun 2022.
“Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tidak diatur larangan, PNS dan perangkat desa tidak boleh menjadi PPK,” jelas Amiruddin.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bireuen, Wildan Zaky yang dihubungi terpisah mengaku sudah mendapat informasi terkait adanya anggota PPK rangkap jabatan.
“Kami akan pelajari dan kaji dulu. Jika ada pelanggaran akan diproses,” katanya.
Kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad, MSi yang ditanya perihal adanya PNS, keuchik atau perangkat desa yang menjadi anggota PPK, Selasa (10/1/2023) mengaku belum mendapat informasi.
“Belum ada informasi sama saya. Nanti saya tanya lagi kepada Pak Zaldi (Kepala BKPSDM),” katanya.
Ditanya apakah PNS dan perangkat desa boleh menerima gaji atau honorarium dari dua tempat yang sama sama bersumber APBN?
“Kalau itu harus kami pelajari dulu,” pungkasnya. (Rizanur)