KABAR BIREUEN, Bireuen -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dengan PT Pegadaian Syariah Cabang Bireuen, melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama/ Memorandum of Understanding (MoU).
Kerjasama ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah dalam melakukan kegiatan terkait bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
MoU tersebut ditandatangani oleh Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dan Pimpinan PT. Pegadaian Syariah Cabang, Bireuen T.M Arif Faizun.
Prosesi penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Kejari setempat, Kamis (5/9/2024) disaksikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bireuen Hanita Azrica, S.H.,M.H dan Aditya Gunawan, S.H.,M.H selaku Jaksa Pengacara Negara.
Kajari Bireuen Munawal Hadi menjelaskan, adapun MoU ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah dalam melakukan kegiatan terkait bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen dengan Kejaksaan Negeri Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara.
“Kejaksaan Negeri Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan hukum dan Tindakan Hukum lainnya,” ujarnya.
Munawal Hadi menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen atas kepercayaan dan sinergitas yang sudah di bangun selama ini terutama untuk mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan dan PT. Pegadaian Syariah Bireuen.
“Perlu diketahui, terkait penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah bagaimana kita menemukan solusi dengan sasaran yang tepat secara kualitas dan kuantitas sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar,ā jelas Kajari Bireuen.
Kegiatan ini dirangkai dengan Sosialisasi Investasi Syariah oleh PT. Pegadaian Syariah Bireuen kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen. (Hermanto)
.