KABAR BIREUEN-Kodim 0111/Bireuen dan kepolisian mengupayakan sengketa tapal batas Dusun Leubok Puntong Desa Simpang Mulya, Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dengan Desa Alue Limeng Kecamatan Jeumpa,Bireuen, Minggu (20/8/2017)

Adapun permasalahan yang dibahas adalah terkait klaim masing-masing desa akan tapal batas yang berbeda versi. Versi masyarakat Desa Simpang Mulya berdasarkan keputusan Muspika Juli dan Jeumpa. Serta kesepakatan dengan perangkat desa yg bersebelahan/desa pinggiran termasuk dengan perangkat Desa Alue Limeng ketika pemekaran desa pada tahun 2007 dulu.

Disebutkan, lokasi Dusun Leubok Puntong merupakan wilayah Desa Simpang Mulya, sementara masyarakat Desa Alue Limeng berpendapat, areal sengketa yang terbentang sepanjang sekitar 400 meter merupakan wilayah Desa Alue Limeng yang berdasarkan batas desa terdahulu.

Hasil dari musyawarah tapal batas tersebut adalah, permasalahan tapal batas antara Desa Simpang Mulya dengan Desa Alue Limeng akan diselesaikan berdasarkan keputusan Muspika kedua Kecamatan pada saat pemekaran tahun 2007 yang lalu.

Nanti dalam waktu yang belum ditentukan akan diselesaikan degan penunjukan bukti otentik (surat) bukti pendukung berupa saksi hidup dan petua masyarakat kedua desa untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas kedua desa dengan sejelas-jelasnya.

Aktivitas pembangunan dan aktivitas proyek seperti Galian C akan dihentikan sampai masalah tapal batas terselesaikan.

Hadir dalam musyawarah tersebut, Camat Juli, Camat Jeumpa, Danramil Juli, Kapospol Jeumpa, Danposramil Jeumpa, Kanit Provos mewakili Kapolsek Juli, Kanit Intelkam Polsek Juli, Babinsa kedua desa, Keuchik Desa Simpang Mulya, Sekdes Simpang Mulya, Keuchik Alue Limeng, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. (Ihkwati)