Ketua Panwaslih Pilkada Kabupaten Bireuen, Agusni, SP., M.Si. (Foto: Dok. Pribadi)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Bireuen, terkesan berjalan “pincang”. Masalahnya, perekrutan badan Adhoc di bawah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, tidak dapat diawasi dengan baik oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat.

Padahal, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen selaku penyelenggara Pemilu dan Pilkada, telah melaksanakan sejumlah tahapan, termasuk perekrutan badan Adhoc (PPK, PPS dan Pantarlih).

Informasi diperoleh Kabar Bireuen, perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), tidak seluruhnya diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada, Panwascam dan PPG.

BACA JUGA: Ketua KIP Bireuen Minta PPK Jaga Netralitas dan Independensi

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Kabupaten Bireuen, Agusni, SP., M.Si yang dihubungi Kabar Bireuen melalui telepon seluler, Jumat (5/7/2024), membenarkan, pengawasan tahapan Pilkada tidak dapat berjalan sepenuhnya.

Menurut Agusni, Panwaslih Kabupaten Bireuen tidak mungkin melakukan pengawasan sampai ke tingkat gampong (desa).

Seharusnya, lanjut Agusni, Panwaslih sudah merekrut Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan PPG (Panitia Pengawas Gampong). Namun, tahapan tersebut belum dapat dijalankan oleh Panwaslih karena belum ada kejelasan anggarannya.

BACA JUGA: Termasuk dari Bireuen, 45 Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Dilantik Secara Virtual

“Sampai saat ini kami belum menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dengan Pemkab Bireuen,” ungkapnya.

Ditanya kebutuhan anggaran pengawasan Pilkada di Kabupaten Bireuen, Agusni menyebut sebesar Rp19 miliar.

“Kami mengajukan ke Pemkab Bireuen Rp19 miliar. Informasi yang kami dapat, yang tersedia anggaran untuk Panwaslih sekitar Rp8 miliar. Namun, sekarang sudah ada kejelasan, sebagian kebutuhan anggaran itu ditanggung Panwaslih Provinsi Aceh, seperti honor Panwascam dan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara),” paparnya.

Komisioner KIP Kabupaten Bireuen, Muhammad Abrar, S.Pd.I. (Foto: Dok. Pribadi)

Sementara Komisioner KIP Kabupaten Bireuen Divisi SDM, Muhammad Abrar, S.Pd.I yang ditanya Kabar Bireuen terkait perekrutan badan Adhoc tanpa pengawasan Panwaslih, ia menyebut alasannya.

“Tahapan Pilkada harus berjalan sesuai dengan jadwal, termasuk perekrutan badan Adhoc harus dijalankan. Dan kami tetap menyampaikan pemberitahuan kepada Panwaslih setiap tahapan,” jelasnya.

Terkait belum ada kejelasan dana hibah dari Pemkab Bireuen untuk anggaran pengawasan Pilkada, Kabar Bireuen belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pemerintah setempat. (Rizanur)