KABAR BIREUEN– Satu unit mobil Honda CR-V Nopol BK 209 HK milik Hajrial Ilyas diduga telah digelapkan pelaku asal Aceh Timur, Rabu (2/8/2017) di sebuah bengkel di kawasan Bireuen.
Mobil tersebut dibawa kabur pelaku yang awalnya mengaku ingin membeli mobil tersebut.
Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE,SH, (foto) kepada wartawan, Kamis (3/8/2027), menyebutkan, laporan tindak pidana dugaan penggelapan tersebut sudah dilaporkan korban ke Polres Bireuen, Rabu (2/8/2017) malam.
Disebutkan Kapolres , mobil CRV hitam dengan nomor mesin R20A1-3811112 nomor rangka MHRRE 18409J900651 diduga digelapkan pelaku berinisial R (32) swasta asal Aceh Timur sekira pukul 13.00 Wib pada Rabu (2/8/2017) di sebuah bengkel di kawasan Geulanggang Teungoh, Kota Juang, Bireuen.
Riza Yulianto menyebutkan kronologis kejadian, pelaku bersama saksi Mus dan korban bertemu di doorsmer di kawasan Desa Geulanggang Baro, Kota Juang, Bireuen untuk membicarakan jual beli mobil korban.
“Awalnya pelaku mengaku ingin membeli mobil korban, setelah bertemu disepakati harga mobil Rp 175 juta. Lalu korban dan pelaku menaiki mobil korban menuju sebuah bengkel untuk test drive,” ungkapnya.
Setelah sampai bengkel, sebut Kapolres, korban turun dari mobil dan pelaku meminjam mobil yang hendak dibeli itu dengan alasan pelaku mau mengambil uang di bank dan menjemput istri pelaku.
Dilanjutkan AKBP Riza Yulianto, korban mengizinkan pelaku untuk membawa mobilnya, setelah menunggu selama 30 menit pelaku belum juga kembali.
“Korban lalu menghubungi pelaku kenapa belum kembali juga, pelaku mengatakan sedang antri di bank untuk mengambil uang cash. Setelah itu pelaku tidak kembali dan korban mencoba menghubungi pelaku, namun nomor HP pelaku sudah tidak dapat dihubungi lagi,” sebut Riza Yulianto.
Polisi saat ini sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan penggelapan mobil tersebut.(Ihkwati).