KABAR BIREUEN-Dila Dara Fhonna (18), asal Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen atas kasus pembunuhan anak dengan rencana.

Hal itu diungkapkan pengacara terdakwa, Dila Dara Fhonna, dari LBH Keadilan Tanah Rencong yang diwakili oleh Muhammad Ari Saputra SH, Afrizal, SH dan Samsul bahri, SH kepada media, Rabu (7/9/2022).

Disebutkannya, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan Senin (5/9/2020), menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama dan kedua.

Dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan, dengan mememulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Salah seorang pengacara terdakwa, Afrizal, SH, menyebutkan, terdakwa sebelumnya didakwa JPU atas dugaan Pembunuhan Anak Dengan Rencana sebagaimana dimaksud didalam pasal 341 KUHP Jo Pasal 342 KUHP, dan di tuntut dengan Pasal 342 KUHP yang mana isi dari pasal tersebut adalah

“Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” urai JPU dalam dakwaaanya.

Disebutkannya juga, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen juga menuntut terdakwa Dila Dara Fhonna dalam persidangan 22 Agustus 2022 dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dila Dara Fhonna dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 8  bulan penjara dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam penahanan.

“Akan tetapi atas pembelaan hukum yang dilakukan oleh Tim Penasehat Hukum dari LBH Keadilan Tanah Rencong telah membuktikan, terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti atas tuduhan perbuatan pembunuhan anak dengan rencana,” ungkap Afrizal.

Sehingga berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilli perkara tersebut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Dan atas keputusan majelis hakim tersebut, lanjut Afrizal, penasehat hukum terdakwa menerimanya.

“Alhamdulillah hari ini terdakwa sudah bisa pulang dan berkumpul kembali dengan keluarganya,” pungkasnya.

Kasus pembuangan bayi di Awe Geutah, Peusangan Siblah Krueng, Bireuen terjadi pada Senin 14 Maret 2022 lal

Jasad bayi laki-laki yang dibuang tersebut ditemukan di MCK Desa Ceubrek, Peusangan Selatan, Rabu (16/3/2022). (Herman Suesilo)