KABAR BIREUEN, Bireuen – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen.

Dokumen laporan dengan nomor: 671/03-3/SET-02/XII/2024 ini, diterima secara resmi oleh Staf DKPP, L Gede Bagas Wanda, pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 12.16 WIB.

Muhammad Rajief, aktivis mahasiswa Bireuen yang melaporkan hal itu ke DKPP, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/12/2024), menyampaikan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat pelaksanaan Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen yang digelar di Aula Wisma Bireuen Jaya, Jumat malam, 22 November 2024.

BACA JUGA: Laporan Dugaan Pelanggaran Debat Publik di Bireuen, Masuki Tahap Pemanggilan Saksi

Rajief menyebutkan, saat debat itu terjadi dugaan manipulasi yang dilakukan moderator dan indikasi keberpihakan yang melibatkan pihak penyelenggara, termasuk kerja sama dengan event organizer (EO).

“Moderator diduga menukar soal yang telah disiapkan oleh panelis dan disegel dalam amplop. Soal yang dibacakan, diduga berbeda dengan yang ada di dalam amplop tersebut. Ini mencederai prinsip jujur dan adil dalam penyelenggaraan debat publik,” ungkap Rajief.

BACA JUGA: Debat Publik Amburadul, Panwaslih Akan Panggil KIP Bireuen

Menurut dia, pelaksanaan debat kedua tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan penyelenggara dan dugaan pelanggaran etik oleh KIP Bireuen. Tindakan ini, katanya, tidak hanya merugikan pasangan calon tertentu, tetapi juga mencoreng asas keadilan, kesetaraan, serta profesionalitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses demokrasi.

“Kami sebagai masyarakat yang memiliki hak pilih merasa dirugikan. Selain itu, pasangan calon lain yang ikut berkompetisi juga dirugikan. Tindakan ini bertentangan dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Surat Keputusan KPU Nomor 1363 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah,” tegasnya.

BACA JUGA: Panitia Tidak Profesional, Debat Publik Kedua di Bireuen Amburadul dan Kecewakan Masyarakat

Rajief berharap, DKPP dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tetap terjaga.

Laporan tersebut menjadi ujian bagi DKPP untuk memastikan, setiap pelanggaran yang mencederai integritas pemilu ditindak dengan tegas, demi menjaga prinsip demokrasi yang adil dan transparan. (Suryadi)