KABAR BIREUEN– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen menggelar Evaluasi Fasilitasi Kampanye Tahun 2019, Pemilih Berdaulat, Negara Kuat.
Kegiatan tersebut digelar Senin (19/8/2019), di Media Center Aula Kantor KIP Bireuen.
Ketua KIP Bireuen, Agusni SP, MSi dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan tersebut mengatakan, evaluasi ini dilaksanakan sebagai rumusan atau tidak lanjut dan teknis kampanye yang akan datang.
Disebutkannya, kampanye melibatkan banyak stakholder. Ada bagian pemerintah, fasilitas di tempat kampanye, sisi pengawasan dari Panwas dan ada juga reevaluasi dalam pelaksanaan kampanye.
Dari tahapan pemilu, kampanye proses yang paling panjang, kampanye tatap muka, penyampaian visi misi, jangka waktunya 100 hari.
Di enam dapil di enam lapangan, katanya, tidak ada satu pun yang gunakan tempat atau fasilitas kampanye ini. Kenapa dan ada apa?
Pihaknya, sebut Agusni, juga menyediakan alat peraga kampanye, ada baliho dan spanduk, di beberapa titik hanya satu atau dua parpol saja yang memasang baliho tersebut.
“Saya dengar ada masukan dari Parpol, alat peraga jangan dikasih setengah-setengah. Biaya pasang juga harus disediakan, karena biaya pasang lebih besar daripada alat peraganya,” katanya.
Komisioner Bawaslu Bireuen, Wildan Zaky, menyebutkan, hasil pengawasan tahapan kampanye secara umum berjalan dengan normal dan sesuai ketentuan. Meski tak bisa dipungkiri ada pelanggaran-pelanggaran akibat ketidaktahuan caleg maupun tim pemenangan.
Hal itu, sebutnya, juga bisa terjadi akibat lemahnya aturan kampanye, contoh regulasi tidak memgatur tentang posko, didirikan hampir seluruh caleg.
Pemasangan baliho dan spanduk tidak diatur, sehingga jarak satu baliho caleg dengan caleg lainnya terlalu dekat, ini ada beberapa komplain atau keberatan.
“Kami minta Panwaslih Aceh untuk buat surat edaran untuk mengisi kekosongan hukum. Unsur alat peraga dan citra diri kampanye, kalau bisa tidak lagi bersifat akumulatif, tapi juga alternatif, cukup dengan misalnya nomor urut, gambar dan lambang parpol saja,” ungkap Wildan.
Disebutkan Wildan, banyak unsur yang tidak terpenuhi. Ada yang menampilkan gambar, dipasang di tempat yang tidak dibolehkan, panwas agak sulit menindak.
Pemberian sanksi bagi pelanggar pemasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye, tidak diatur sanksi yang cukup kuat atau memberi efek jera.
“Tapi sanksinya hanya berupa penertiban, leadernya di Satpol PP. Butuh waktu untuk melakukan penertiban. Ini tidak cukup memberi efek jera,” ujarnya.
Tempat kampanye rapat umum, hanya dimanfaatkan oleh Paslon Presiden Nomor urut 01 di Lapangam Blang Asan, Matangglumpangdua, Peusangan.
Hambatan lainnnya, katanya, adanya surat edaran KPU Nomor 278 tahun 2019 tentang biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye tidak dibenarkan memberikan biaya transport dalam bentuk uang tunai. Ini jadi satu kendala.
Pelanggaran pemilu harus memenuhi syarat formil dan materiil, bersifat kumulatif, tidak bersifat alternatif atau salah satunya, harus memenuhi semua unsur.
Sementara itu, Wakapolres Bireuen, Kompol Jatmiko SH, mengungkapkan dari segi keamanan berjalan lancar.
“Terkait tahapan kampanye, agar diberitahukan jauh-jauh hari. Kami selalu siap mengamankan agenda pemilu. Kami komit mendukung penyelenggara pemilu,” katanya.
Ketua PSI Bireuen, Haris Munandar, pada kesempatan itu menyampaikan sejumlah saran dan masukkan mengenai pelaksanaan kampanye dan pemilu 2019.
Kegiatan tersebut dihadiri Kabag Pemerintahan Setdakab Bireuen, Muhammad Nasir S.Sos, perwakilan Kodim 0111/Bireuen, serta pimpinan atau perwakilan Partai Politik. (Ihkwati)