KABAR BIREUEN- Sejak dikucurkan dana desa, laporan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bireuen sudah banyak masuk ke Kejaksaan Negeri Bireuen sebagai  Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).

Sebelum pihak Kejaksaan Negeri melakukan pengusutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, pihak Kejari Bireuen terlebih dahulu memberikan sosialisasi mengingatkan para keuchik (kepala desa) dalam Kabupaten Bireuen selaku pengelola dana desa untuk mengelola dana desa dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mochammad Jefry,SH, M.H selaku Tim TP4 Kejari Bireuen menjelaskan kepada Kabar Bireuen usai memberikan sosialisasi pengawasan dana desa bagi 609 keuchik Kabupaten Bireuen di Aula Lama Setdakab Bireuen, Kamis (24/8/2017).

Dikatakan, penyimpangan pengelolaan dana desa di Kabupaten Bireuen laporannya sudah banyak masuk ke Kejari Bireuen. Setiap adanya penyimpangan sebelum dilakukan pengusutan terlebih dahulu diberikan sosialisasi agar para keuchik paham dalam mengelola dan memberikan pertanggungjawaban dana desa yang telah dikucurkan kepada desa yang bersangkutan.

“Hingga saat ini meski belum ada keuchik yang diusut kasus korupsi dana desa bukan berarti pengelolaan dana desa di Kabupaten Bireuen bersih dari penyimpangan, dan laporan penyimpangan sudah banyak masuk ke Kejari Bireuen,” ungkap Mochammad Jefry.

Kajari belum menyebutkan keuchik (kepala desa) mana yang laporannya sudah masuk ke Kejari Bireuen yang penting diberikan sosialiasi dan mengingatkan para keuchik harus mengelola dana desa sesuai program desa dengan baik untuk kepentingan masyarakat desanya.

“Kejaksaan Negeri Bireuen sebagai Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara dan rakyat,” tegas Kajari.

Sebelumnya, Bupati Bireuen  H Saifannur S.Sos, dalam   pembukaan Sosialiasi Pengawasan Dana Desa bagi 609 Kepala Desa dalam Kabupaten Bireuen menyebutkan, Pemkab menaruh komitmen yang sangat tinggi untuk mengsukseskan implementasi Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Antara lain, katanya, telah diwujudkan dengan mengalokasikan dana anggaran dana desa (ADD) atau ADG sesuai ketentuan perundang-undangan, 10 persen setiap tahunnya sejak tahun 2015.

Dengan mengalirnya ratusan milyar dana desa, masyarakat dapat menikmati perputaran roda pembangunan desa dengan baik di tengah beberapa kejadian gagal. (Abu Iskandar)