KABAR BIREUEN-Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen memberikan masukan dan saran terhadap LHP-BPK RI dan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2021.

Masukan dan saran tersebut disampaikan Gabungan Komisi dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin (8/8/2022) sore, dihadiri Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi.

Sufyannur yang menjadi penanggap dalam laporan Gabungan Komisi meminta Pemkab Bireu menindaklanjuti semua laporan dan rekomendasi Panitia Khusus DPRK Bireuen.

“Pihaknya meminta kepada Pemkab Bireuen  merevisi regulasi/payung hukum yang sudah tidak relevan lagi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bireuen,” katanya.

Selanjutnya,  memaksimalkan fungsi Inspektorat Bireuen, melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap SKPK yang mengelola pajak dan retribusi daerah dengan mengoptimalkan sumber daya aparatur dan sarana pendukung lainnya.

Gabungan Komisi meminta Pemkab  terkait pengelolaan dan penertiban aset daerah baik aset bergerak maupun aset yang tidak bergerak, sesuai dengan temuan BPK-RI yang menyatakan, terdapat kelemahan pada pencatatan dan pengelolaan aset daerah.

“Sesuai dengan Keputusan Bupati Bireuen Nomor: 553 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kabupaten Bireuen sebagai Kota Santri, Gabungan Komisi meminta kepada pemerintah fokus pada pengalokasian/keberpihakan anggaran kepada SKPK-SKPK terkait agar tidak terkesan hanya simbolis atau slogan semata,” sebutnya.

Terkait dengan pendapat/penjelasan Bupati Bireuen terhadap Rancangan Qanun inisiatif DPRK Bireuen tentang Majelis Pendidikan Aceh Kabupaten Bireuen.

Gabungan Komisi pada prinsipnya tidak berkeberatan terhadap penjelasan Bupati Bireuen dikarenakan Rancangan Qanun Majelis Pendidikan Aceh Kabupaten Bireuen tersebut sudah melalui proses pembahasan bersama antara Pemkab Bireuen dengan Badan Legislasi DPRK Bireuen.

Gabungan Komisi meminta kepada Badan Legislasi DPRK Bireuen serta Pemkab Bireuen mempercepat fasilitasi Rancangan Qanun dimaksud ke Biro Hukum Setda Aceh sehinga dapat ditetapkan menjadi Qanun.

Diakhir Laporan Gabungan Komisi DPRK Bireuen menyampaikan, posisi Anggaran pada Laporan Pertanggungjawaban APBK Bireuen Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut, Pendapatan Rp.1.975.175.479.608,12. Belanja dan transfer Rp.1.963.840.354.025,43. Surplus/defisit Rp. 11.335.125.582,69

Pembiayaan, Penerimaan Rp. 74.912.424.141,01,
Pengeluaran Rp. 4.500.000.000,00, Pembiayaan Netto Rp 70.472.424.141,01, Sisa lebih pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) Rp.81.807.549.723,70

Dengan demikian posisi neraca daerah per 31 Desember 2021 sebagai berikut, Jumlah Aset Rp. 3.504.308.900.541,13,  Jumlah Kewajiban Rp. 86.196.926.675,82, Jumlah Ekuitas Dana Rp. 3.418.111.973.865,31.

“Berdasarkan posisi anggaran terhadap Pertanggungjawaban Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2021,  Gabungan Komisi DPRK Bireuen menyetujui  Rancangan Qanun Laporan pertanggungjawaban APBK Bireuen Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Qanun Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.

Dengan catatan seluruh rekomendasi pansus, pemandangan umum fraksi- fraksi dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Bireuen ditindaklanjuti sesuai aturan/kaedah hukum yang berlaku.(Ihkwati)