KABAR BIREUEN – Masalah kesemratutan bus penumpang L300  dan labi-labi parkir menaikkan dan menurunkan penumpang di area terlarang depan Bank Aceh lintasan jalan Banda Aceh – Medan bukan masalah baru.

Pantauan Kabar Bireuen, Minggu (21/6/2020), kesemrautan parkir bus penumpang umum L300 dan Labi-Labi di area terlarang  menaikkan dan penurunkan penumpang di area terlarang pihak Dinas Perhubungan Bireuen selaku dinas berwenang terkesan tak mampu menertibkan kesemrautan parkir kendaraan di area terlarang dalam kota Bireuen.

Seperti di jalan Gajah sebagai jalan keluar terminal bus Bireuen antar Provinsi, depan kantor Bank Aceh, hingga depan kantor Telkom. Pihak Dishub sudah memasang rambu lalu lintas dilarang parkir, dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di lintasan jalan Banda Aceh – Medan yang setiap harinya padat arus lalu lintas.

Tgk Jailani salah seorang warga jalan Gajah Bireuen mengatakan, semrautnya parkir kendaraan penumpang L300 dan Labi-Labi dikarenakan pihak Dishub sebagai Dfinas berwenang tidak pernah melakukan razia menilang  terhadap bus-bus, labi-Labi yang masih membandel parkir menaikkan dan penurunkan penumpang di area terlarang.

“Hal ini sangat memalukan, jangan sampai orang mengatakan, di Bireuen bebas parkir kenderaan di area terlarang yang terpasang rambu larangan,” sebutnya.

Dikatakan, parkir kendaraan bus angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang di area terlarang  sangat beresiko  terhadap keselamatan penumpang dan macetnya arus lalu lintas bagi pengguna jalan.

Menurut Tgk Jailani, pihak Dishub Bireuen harus belajar  melakukan razia seperti yang dilakukan pihak Satlantas Polres melakukan razia rutin, terhadap pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat.

Bagi pengemudi kendaraan roda dua, wajib menggunakan helm standar, memiliki SIM dan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan STNK, demikian juga bagi pengemudi kenderaan roda empat harus memilki SIM dan melengkapai surat kenderaan yang masih berlaku.

Bagi pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak memilki SIM dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan langsung “ditilang” ditempat.

Untuk berjalannya penertiban parkir terhadap bus-bus angkutan umum di Bireuen, pihak Dishub perlu menurunkan tim penertiban terpadu, terdiri dari Dishub, Satlantas, jaksa dan hakim  melakukan sidang lapangan terhadap bus-bus angkutan umum yang masih membandel melanggar peraturan lalu lintas parkir menaikkan dan menurunkan penumpang di area terlarang,  untuk “Ditilang”  di tempat.

“Tanpa ditilang di tempat, penyakit kronis parkir bus penumpang ditempat terlarang tidak akan berjalan sesuai harapan masyarakat,” harap Tgk Jailani. (H.AR Djuli)