ISMAIL ADAM

KABAR BIREUEN – Penyelesaian dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan Drs. M. Isa, MM, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bireuen, mendapat sorotan dari dewan setempat.

Ismail Adam, anggota DPRK Bireuen dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Kabar Bireuen, Kamis (1/3/2018), mengungkapkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan untuk memeriksa M. Isa terkait laporan CPNS formasi dokter.

Menurut Ismail Adam, M. Isa diduga telah melakukan pungutan sejumlah uang dari CPNS formasi dokter, sehingga dia dilaporkan ke KASN.

“KASN telah memberikan rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap M. Isa. Namun, tidak diketahui apakah tim yang diketuai Wabup Bireuen tersebut, sudah menjalankan sesuai arahan dari KASN atau belum. Sebab, kami tidak mendapat informasi secara resmi,” sebutnya.

Kata Ismail Adam, dirinya juga mendapat kabar bahwa, pemeriksaan tersebut tidak berlanjut lagi, dikarenakan M Isa telah mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kita tidak mengerti, kenapa begitu prosesnya. Apakah demikian mudahnya bagi seorang pejabat publik melakukan pelanggaran, tanpa mendapat sanksi apapun. Hanya cukup mengundurkan diri dari jabatannya?” ketusnya heran.

Karena itu, Ismail Adam meminta kepada Bupati Bireuen dan tim yang telah dibentuk, agar tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, sampai ada titik terangnya.

“Jangan sampai kasus ini mengambang, apalagi ini laporan masyarakat. Jika Bupati Bireuen tidak sanggup lagi, serahkan saja kepada aparat penegak hukum, biar hukum nanti bicara,” tandasnya.

Anggota dewan dari Komisi C ini menduga, M. Isa buru-buru mengajukan surat pengunduran diri, agar terbebas dari pemeriksaan. Dengan begitu, tim tersebut tidak sampai memberikan suatu keputusan yang berakibat buruk terhadap reputasinya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bireuen, Ir. Zulkifli, Sp yang diminta tanggapannya terkait hal tersebut, membenarkan, proses pemeriksaan terhadap M. Isa tidak berlanjut lagi.

Alasannya, yang bersangkutan (M. Isa) sudah dua kali dipanggil, tapi tidak hadir. Sementara pihaknya, tidak ada wewenang untuk memanggil paksa.

“Namun, beliau langsung melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya. Kemudian, dikeluarkan SK pembebasan tugasnya dari bupati. Surat itu kita lampirkan sebagai laporan dan KASN mengapresiasi kerja tim kita,” terang Sekda Zulkifli.

Ditanya apakah ada kemungkinan masalah ini dibawa ke ranah hukum? “Bisa saja, jika ada pihak yang merasa dirugikan, membawa masalah ini ke penegak hukum. Karena, kita tidak ada wewenang melakukan penyidikan,” tandas Zulkifli. (Rizanur)