Sidang dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa KH, Y dan Z, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/5/2024). (Foto: Ist)

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Tiga terdakwa perkara korupsi penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/5/2024).

Ketiga terdakwa yang terdiri dari pejabat berinisial KH (Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Bireuen), Y (Direktur Utama PT. BPRS Kota Juang) dan Z (Asisten III dan mantan Kepala BPKD Setdakab Bireuen), masing-masing divonis hukuman bervariasi.

KH diputus hukuman penjara tiga tahun dan Y lima tahun. Sedangkan Z, dipidana penjara satu tahun. Mereka juga didenda sebesar Rp50 juta, subsidair enam dan tiga bulan kurungan. Sedangkan Uang Pengganti (UP), hanya dibebankan kepada KH dan Y yang jumlahnya berbeda-beda.

Putusan hukuman terhadap ketiga terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Baik itu pidana penjara, denda maupun UP.

BACA JUGA: JPU Tuntut Dua Terdakwa BPRS Kota Juang 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang terdiri dari H. Hamzah Sulaiman, S.H (ketua), H. Harmi Jaya, S.H dan R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum (masing-masing sebagai hakim anggota), dalam amar putusan mereka pada intinya menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KH dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

“Membebani terdakwa KH untuk membayar UP sebesar Rp4.241.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim, Hamzah Sulaiman, S.H.

BACA JUGA: Putusan Sela, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Kasus BPRS Kota Juang

Sementara terhadap terdakwa Y, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Juga diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

UP yang dibebankan terhadap terdakwa Y, jauh lebih besar yaitu Rp485.356.156. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama enam bulan kurungan.

Berikutnya terhadap terdakwa Z, dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dia juga diperintahkan agar tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan penjara.

BACA JUGA: JPU Bacakan Dakwaan Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Tipikor BPRS Kota Juang

Selain itu, ketiga terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Berbeda dengan kedua rekannya, dalam putusan terhadap Z, majelis hakim tidak membebankan UP lagi

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum mereka yang terdiri dari Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H, Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Begitu juga dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bireuen, Siara Nedy, S.H.,M.H, menyatakan pikir-pikir. (Suryadi)