
KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka berinisial H atau N ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (3/3/2025).
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya menjerat perempuan yang dikenal sebagai “ratu narkoba” itu.
“Tersangka H diduga terlibat TPPU dari hasil tindak pidana narkotika yang pernah dilakukannya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, kepada wartawab melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH.
Dijelaskannya, sebelum terseret dalam perkara TPPU, H yang merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, lebih dulu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (8/5/2024). Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.
Namun, dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi Medan, hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup pada 22 Juli 2024. Atas vonis di tingkat banding itu, JPU dan H sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Bireuen
Tersangka H ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya pada 8 Agustus 2023. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan wanita 38 tahun itu, setelah petugas menciduk lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Al Riza alias Riza Al Bin Amir Aziz, Hamzah Alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M.Yusuf, Nasrullah Alias Nasrul Bin M. Yunus, Mustafa alias Pak Mus Bin Ibrahim.
Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Salman (DPO) dan Erul (DPO), berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.
BACA JUGA: Nisa Ratu Narkoba Aceh Bersama Dua Terdakwa Divonis Hukuman Mati
Sebagai bagian dari tindak lanjut kasus TPPU ini, kejaksaan juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dua kendaraan mewah, yaitu Toyota Alphard tahun 2022 warna putih dan Honda CRV tahun 2015 warna merah milano, serta beberapa rekening bank milik tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Wendy Yuhfrizal.
Saat ini, menurut Wendy, pihak Kejari Bireuen menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut. (Suryadi)