KABAR BIREUEN– Selembar surat yang diduga dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait rencana pembangunan kampus IPDN Regional Aceh, beredar di grup WhatsApp, Jumat siang (14/9/2018).

Dalam surat tertanggal 5 September 2018 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tersebut, pada poin 2 disebutkan, secara umum calon lokasi kampus IPDN di Kabupaten Bireuen, belum memenuhi kriteria untuk dibangun Kampus IPDN Regional Aceh.

Surat nomor 892./6765 SJ dengan tembusan Presiden Republik Indonesia tersebut,  ditujukan kepada Gubernur Aceh.

Isi surat itu disebutkan, sehubungan dengan surat Gubernur Aceh nomor 892./111553 tanggal 2 April 2018 hal pembentukan tim Kementerian Dalam Negeri Kampus IPDN Regional Aceh- Bireuen, surat Bupati Bireuen masing-masing nomor 892./140 tanggal 20 Maret 2018 hal dasar pertimbangan Kabupaten Bireuen sebagai tempat pembangunan kampus IPDN dan nomor 900/554 tanggal 23 Juli 2018 hal mohon arahan dan petunjuk tentang master plan IPDN Regional Aceh.

Dengan hormat bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, Kementerian Dalam Negeri melalui IPDN pada tahun 2017 telah melakukan survei pembentukan kampus IPDN di Provinsi Aceh di Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Bireuen terkait dengan lokasi calon kampus, luas tanah calon kampus dan aksesabilitas calon kampus.

Selanjutnya apabila akan dibangun Kampus IPDN Regional Aceh agar dapat dilakukan kajian kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait kebenaran surat tersebut, Wakil Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A. Gani SH.,M.Si yang dikonfirmasi Kabar Bireuen, Jumat malam (14/9/2018), memberikan jawabannya melalui WhatsApp.

“Surat ini kita telah diskusikan dengan Bapak Bupati dan kalau sudah seperti itu pendapat Mendagri, kita tidak ada upaya lain,” katanya.

Karena, menurut Muzakkar, IPDN pada prinsipnya keputusan berada pada ranah Kemendagri dan terkait lokasi telah terjadi diskusi panjang antara Aceh Besar, Sabang dan Bireuen.

Ketiga daerah ini, kata dia, sama-sama mendapatkan rekomendasi Gubernur Aceh. Sesuai dengan rekomendasi Gubernur Aceh, Pemkab Bireuen telah menyediakan biaya pengadaan tanah dalam APBK 2018 Rp20 milyar.

“Kita sudah petakan lokasinya, namun Mendagri tidak mengeluarkan surat penunjukan ke Bireuen, malah terakhir mengeluarkan surat tidak layak sebagai lokasi IPDN di Bireuen dan kita tidak dapat mengintervensi karena segala upaya sebelumnya telah dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya memang sempat beredar kabar, Kampus IPDN tidak jadi dibangun di Bireuen karena belum ada kejelasan lahan.(Ihkwati)