KABAR BIREUEN– Menindaklanjuti komitmen Kepala daerah dan DPRK se Aceh Tahun 2016 tentang pencegahan korupsi, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) Wilayah Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat dan Riau (Sumbagut) melakukan monitoring dan yang dipusatkan di Kabupaten Bireuen.
Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah Sumbagut berada di Bireuen selama tiga hari mulai 13-145 Maret 2018.
Hal itu dikatakan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah Sumbagut. Azril Zah didampingi koleganya Harun Hidayat kepada wartawan disela-sela break rapat dengan pejabat Pemkab Bireuen dan Lhokseumawe di Pendopo Bupati Bireuen, Selasa (13/3/2018).
Selanjutnya, Rabu besok (14/3/2018) rapat dengan pejabat dan SKPK Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Utara dan Gayo Lues dan pada Kamis (15/3/2018) lusa, dengan Aceh Timur, Langsa dan Tamiang.
Dikatakan Azri Zah, dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) tersebut dibahas terkait perencanaan aksi pencegahan korupsi terintegrasi.
Dimana SKPK sebagai penangungjawab memonev progres dan sejauh mana telah dilakukan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi tersebut.
“Beberapa poin penting yng dibahas adalah perencanaan APBK dengan memakai sistem elektronik. Sehingga tak boleh lagi ada anggaran titipan yang masuk di tengah jalan tanpa dibahas sebelumnya dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” sebutnya.
Selain itu, pokok-pokok pikiran anggota dewan diimput dalam akun/aplikasi, ini dapat meneutut celah adanya program titipan.
Selanjutnya, terkiat perizinan, juga harus menggunakan aplikasi elektronik, jadi bagi siapapun yang mengurus perizinan, dia bisa tahu progres izinya sudah sejauh mana.
“Biaya izin berapa, ada transparansi biaya, termasuk harus ada stempel jika biaya perizinan itu gratis,” ujarnya.
Lalu terkait pengadaan, harus ada kemandirian lembaga, personil Pokja harus permanen, bukan paruh waktu.
Kemudian peran Inspektorat harus lebih berdaya, sehingga jika Isnpektorat kuat, bisa mencegah terjadinya korupsi. Karena akar korupsi suatu dinas atau SKPK, Inspektoratlah yang seharusnya terlebih dahulu mengetahui permasalahnnya, bukan pihak lain, apalagi media.
“Kita mendorong semua hal itu dilaksanakan oleh SKPK terkait dan Pemerintah Daerah, karena itu upaya pencegahan korupsi terintegrasi. Jika rekomendasi ini tak dijalankan, maka bersiaplah akan menghadapi masalah. Kita akan pantau perkembangan dan melakukan pengawasan proses perencanaan pencegahan korupsi tersebut 3 bulan sekali,” pungkasnya. (Ihkwati)