KABAR BIREUEN-Dana untuk pembangunan Kecamatan Pandrah tahun 2020 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Dimana pada tahun 2019 dana pembangunan Kecamatan Pandrah sekitar Rp 4,7 miliar, tahun 2020 ini mencapai Rp 13,8 miliar, peningkatan tersebut bekisar 300 persen.

Hal tersebut disampaikan Camat Pandrah Teguh Mandiri Putra, SSTP pada pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Pandrah tahun 2020.

Kegian dengan tema Mengembangkan Potensi SDA Dan Daya Saing SDM Untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkualitas, berlangsung di Gedung Serba Guna Kantor Kecamatan setempat, Rabu (19/2/2020) pagi.

Musrenbang kecamatan ini, dihadiri Sekretaris Daerah H. Ir Zulkifli SP dalam ini diwakili Sekretaris Bapeda Kabupaten Bireuen Afwadi. Unsur Forkopimcam Pandrah, Unsur SKPK, Imum Mukim, para Keuchik Gampong, Perangkat Gampong, Unsur Lembaga Gampong, Unsur PKK Gampong dan Undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Teguh Mandiri Putra menjelaskan, peningkatan ini berarti pemerintah benar-benar mengetahui apa yang kita lakukan atau kita laksanakan pada saat musrenbang tahun 2019 lalu.

“Semoga untuk tahun 2021, dana untuk pembangunan di Kecamatan Pandrah bisa bertambah lagi,” harap Camat Pandrah ini.

Disebutkan, dalam musrembang ini, ada beberapa program yang diprioritaskan, diantaranya lanjutan jalan aspal hotmix (Penghubung antar Gampong) Gampong Alue Igeuh, Gampong Lhok Dagang dan Gampong Nase Barat.

Selanjutnya, jalan aspal hotmix Gampong Kuta Rusep, Gampong Bantayan, Gampong Cot Leubeng (Pandrah) Gampong Paku (Simpang Mamplam) dan Pembangunan Kubah Mesjid Besar Baitul Kiram Kecamatan Pandrah.

Kemudian, Pembangunan Desa Wisata Air Terjun Ciraceuk Gampong Blang Samagadeng Kecamatan Pandrah.

“Kami berharap kepada Pemkab, dimana usulan-usalan dari Kecamatan Pandrah, terealisasi, demi kepentingan masyarakat,” ujar Camat Pandrah ini.

Sementara itu Sekretaris Bappeda Kabupaten Bireuen, Afwadi dalam inti arahannya menyampaikan, dalam usulan program, jangan terpaku infrastruktur saja, tetapi harus mampu menyahuti harapan dari masyarakat.

“Salah satu arah pembangunan yaitu mengurangi angka kemiskinan, dan mencegah stunting,” kata Afwadi.

Dijelaskan, sesuai dengan poraturan Menteri Keuangan No 205 Tahun 2019 bahwn mekanisme penyaluran Dana Desa untuk tahun 2020 akan berbeda dengan tahun 2019.

Seauai PMK 205/2019. mekanisme penyaluran dana desa dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan darl Rekenlng Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Dana (RKD).

Menurutnya, Proses pemindahbukuan yang dimaksud dilakukan melalui mekanisme pemotongan dana sesual pengajuan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota/pihak penerima kuasa melalui KPPN ke rekening Desa. (Herman Suesilo).