Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, P.hD menyerahkan Raqan Kabupaten Bireuen tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun 2023 kepada Wakil Ketua I DPRK Bireuen, Syauki Futaqi S.FIL.I, Selasa (11/6/2024) di gedung DPRK setempat.(Foto: Hermanto/Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN Bireuen– Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, P.hD, menyebutkan, total aset yang  dimiliki Bireuen per 31 Desember 2023 sebesar Rp3.530.355.301.169,36.

Hal itu disampaikannya dalam Sidang Paripurna DPRK Bireuen tentang penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun 2023, Selasa (11/6/2024) di gedung dewan setempat.

Aulia Sofyan menyebutkan, posisi Keuangan Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp183.262.290.163,70.

Investasi Jangka Panjang sebesar Rp56.887.147.152,40. Aset Tetap sebesar Rp2.598.971.000.083,93.

Aset lainnya sebesar Rp676.102.681.523,76 serta Properti Investasi sebesar Rp15.132.182.245,57.

“Posisi kewajiban per 31 Desember 2023 sebesar Rp99.227.763.581,98, yang merupakan Kewajiban Jangka Pendek sedangkan Kewajiban Jangka Panjang sebesar Rp0,00,” sebutnya.

Dikatakannya, posisi Ekuitas Dana Tahun Anggaran 2023 per 31 Desember 2023 sebesar bbagiRp3.431.127.537.587,38.Realisasi APBK untuk Tahun Anggaran 2023, mencakup Realisasi Pendapatan Rp1.922.548.533.006,63.

Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, P.hD saat menyampaikan Raqan Kabupaten Bireuen tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun 2023, Selasa (11/6/2024) di gedung DPRK setempat.(Foto: Hermanto/Kabar Bireuen)

Realisasi Belanja dan Transfer Rp1.870.378.393.565,32. Pembiayaan Netto Rp81.657.731.994,12. Sehingga diperoleh SiLPA sebesar Rp133.827.871.435,43.

Pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRK Bireuen, Syauki Futaqi S.FIL.I itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen juga menyampaikan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bireuen Tahun 2025-2045.

“RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun,” katanya.

Dokumen tersebut, juga telah dilakukan pembahasan dan kesepakatan awal dengan Banleg DPRK pada 23-24 Januari 2024.

“Kami menaruh harapan bapak dan ibu anggota DPRK yang terhormat, akan menaruh perhatian pada pembahasan Raqan RPJP ini,” harapnya.

Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRK paling lambat minggu pertama bulan Juli 2024.

Dia berharap, semoga raqan ini bisa selesai dan dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Hermanto)