KABAR BIREUEN-Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019.

WTP yang diperoleh ini merupakan untuk keenam kali secara berturut-turut sejak tahun 2015. 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus SE, MM Ak, CPA, kepada Bupati Bireuen DR. Muzakkar A. Gani, SH, M.Si. dan Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos.

Prosesi penyerahan berlangsung di Ruang Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Selasa (29/6/2020), dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pada kesempatan itu, Arif Agus menyampaikan, pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemeritah Kabupalen Bireuen dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketenluan peraturan perundang-undangan.

Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen TA 20I9 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ada beberapa pokok permasalahan yang perlu mendapat perhatian, yaitu pengelolaan kas belum sepenuhnya memadai, diantaranya pengelolaan rekening yang belum tertib dan cash opname yang belum mencerminkan fisik kas yang dilaporkan.

“Pengelolaan utang belanja dan utang kepada pihak ketiga belum tertib, sehingga berpotensi terjadi kesalahan penyajian saldo Utang Belanja dan membebani Pemerintah Kabupaten Bireuen setiap tahunnya,” sebutnya.

Mekanisme pemberhentian pegawai yang terkena kasus hukum belum sesuai ketentuan dan terdapat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak semestinya.

Penyetoran Pajak Petambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas belanja dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2019 tidak tepat waklu.

Atas pokok permasalahan tersebut BPK memberi rekomendasi untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, atara lain, menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memerintahkan bendahara BOS unluk menyetorkan jasa giro rekening BOS ke kas daerah serta dalam melakukan pengelolaan Dana BOS memodomani petunjuk teknis yang berlaku.

Menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan. Kepala BPBD. Direktur RSUD dr. Fauziah dan lnspektur untuk lebih cermat menyajikan saldo Utang Belanja sesuai dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah serta menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga sesuai masa pelunasan ulang dan hak tagih pihak dimaksud.

“Mengintruksikan Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) memproses pembayaran atas gaji dan tunjangan yang terlanjur dibayar untuk PNS yang terkena kasus hukum,” katanya.

Menginstruksikan pengelola dana BOS untuk melakukan monitoring terhadap penyetoran pajak oleh bendahara ke kas negara.

Besanya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan ini tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat namun pada efektivitas Pimpinan Pemerinlah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memilihara suatu proses dan sistem infomasi, untuk memantau status tindak lanjut alas rekomendasi BPK.

“Oleh karena itu, BPK berharap Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat menindaklanjuti rekomendasi untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran masyarakat,” jelas Arif Agus.(Herman Suesilo/*)