KABAR BIREUEN – Banyak tempat parkir di Kabupaten Bireuen tidak ‘mengantongi’ izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, sehingga uang retribusi parkir tidak masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Banyak tempat parkir yang tidak diurus izin, termasuk di tempat wisata,” ungkap Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, Safriadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2020).
Menurut Kabid Safriadi, uang parkir yang dipungut dari parkir yang tidak ada izin dari Dinas Perhubungan tidak pernah disetorkan sebagai PAD Kabupaten Bireuen. Begitu pula dengan tarif yang dibebankan pada pemilik kenderaan tidak mengacu pada Qanun (Perda) Kabupaten Bireuen.
Menurut Safriadi, pihaknya tidak bisa menindak pengelola tempat parkir yang tidak mengurus izin karena dalam qanun belum diatur mengenai retribusi parkir kendaraan selain parkir di tepi jalan umum.
“Seperti parkir di tempat wisata, belum ada qanun. Jadi antara tempat wisata yang satu dengan yang lain, tarif parkir tidak seragam. Tidak sama ini karena ditetapkan oleh pihak pengelola, apakah oleh gampong (desa) atau pemilik tempat itu sendiri. Kami tidak memungut retribusi,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihak dinas perhubungan hanya boleh memungut retribusi parkir di tepi jalan umum, sesuai dengan qanun.
Demikian juga uang parkir di rumah sakit swasta, sebut Safriadi, tidak ada setoran untuk PAD. Untuk meningkatkan PAD dari bidang perparkiran, lanjutnya, Pemkab Bireuen harus merevisi qanun tentang retribusi parkir di tepi jalan umum.
“Banyak potensi PAD tidak bisa dijamah karena belum ada qanun,” terangnya. (Rizanur)