KABAR BIREUEN – Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), menegaskan tentang pentingnya pembangunan infrastruktur yang berkeadilan di seluruh pelosok Nusantara.

Hal itu disampaikannya di sela-sela Rapat Kerja (Raker) pembahasan awal RUU Perubahan Atas UU No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan, antara pemerintah dengan Komisi V DPR RI, Senin (24/5/2021).

Disebutkan HRD, semangat merevisi UU Jalan tersebut, untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kebutuhan di lapangan, serta menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul akibat regulasi tersebut.

“UU ini sudah berusia 17 tahun semenjak disahkan pada tahun 2004. Artinya, dibutuhkan revisi guna menyesuaikan dengan kondisi perkembangan di lapangan. Apalagi, perkembangan infrastruktur digenjot secara cepat di pemerintahan sekarang,” ujar HRD.

Dikatakan anggota Fraksi PKB DPR RI ini, salah satu persoalan dari UU yang ada sekarang adalah pembatasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang terlalu kaku. Akibatnya, berdampak terhadap ketimpangan pembangunan infrastruktur jalan.

BACA JUGA: Pembangunan Jalur Kereta Api dan Infrastruktur Lain di Aceh Tetap Dilanjutkan, HRD Apresiasi Menteri Perhubungan

Dia menunjukkan data tingkat kemantapan jalan nasional yang sudah mencapai 90,35 persen. Sedangkan jalan provinsi hanya 68, 95 persen dan jalan kabupaten baru 53,36 persen.

“Artinya, tingkat ketimpangan antara kondisi jalan nasional dan daerah, sangat besar. Hal ini, tentu saja tidak baik untuk pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan,” tegas HRD.

Untuk itu, HRD mengharapkan kepada pemerintah supaya memiliki perspektif yang sama dengan DPR, dalam konteks merevisi UU ini.

“Tadi kita mendengar sama-sama interupsi salah satu anggota Komisi V yang memperingatkan pemerintah supaya konsisten dalam pembahasan UU ini. Jangan sampai nanti sudah dilalui proses yang panjang, ujung-ujungnya tidak ada titik temu,”  tegas Bupati Bireuen periode 2012-2017 ini.

BACA JUGA: Ingatkan Pemerintah Pusat, HRD: Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Aceh pasca Covid-19

Karena itu, menurut HRD, pemerintah dan DPR harus memiliki semangat yang sama, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan di seluruh pelosok negeri Indonesia, melalui program pembangunan infrastruktur.

Rapat kerja dengan agenda Penjelasan DPR RI sekaligus Pandangan Presiden atas RUU Perubahan atas UU No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan tersebut, dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochamad Basuki Hadimuljono, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi A. Halim Iskandar, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil, Perwakilan Kementerian Perhubungan, Perwakilan Kementerian Keuangan, Perwakilan Menteri Dalam Negeri serta Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam Raker tersebut, Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimuljono membacakan Pandangan Presiden atas Rancangan UU tersebut. Dalam pandangannya, Presiden Jokowi juga menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur yang berkeadilan, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang merata. (Red)