Tgk.Husaini Abakar, salah satu calon imum mukim dari kemukiman Suka Makmur

KABAR BIREUEN – Panitia Pemilihan Imum Mukim Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, akan menggelar pemilihan di empat wilayah kemukiman pada 25 dan 27 Ramadhan, Senin dan Rabu (18 – 20/5/2020).

Ketua Panitia Pemilihan, Salamah S.Sos kepada Kabar Bireuen, Kamis (14/5/2020), menjelaskan, untuk suksesnya pelaksanaan pemilihan tersebut, sebelumnya telah dilakukan penetapan bakal calon.

Disebutkannya, sesuai dengan hasil seleksi penyaringan dan penelitian berkas terhadap persyaratan calon imum mukim yang memenuhi syarat untuk dipilih adalah Kemukiman Suka Makmur Muhammad dan Husaini. Kemudian, M. Isa dan Karimuddin mewakili Kemukiman Suka Maju. Seterusnya, Kemukiman Suka Damai adalah Muhibuddin dan Syarifuddin dan Kemukiman Suka Jaya Usman Saidi dan Syarihuddin.

Selanjutnya Salamah menjelaskan, jadwal pelaksanaan telah ditetapkan dua hari. Setiap harinya dilakukan dua acara pemilihan di lokasi yang berbeda pada pagi dan sore.

Berikut jadwal pemilihan, Senin pagi (18/5/2020) pukul 09.00 WIB di Gampong Blang Dalam pemilihan Imum Mukim Suka Jaya. Sementara pada sore hari pukul 14.00 WIB, pemilihan Imum Mukim Suka Damai yang dilaksanakan di Gampong Matang Kumbang.

“Penetapan jadwal pemilihan ini lebih awal dari yang telah direncanakan sebelumnya yaitu setelah lebaran. Ini adalah agar kekosongan jabatan imum mukim bisa segera terisi,” terang Salamah.

Berikutnya pada hari Rabu (20/5/2020), sesi pertama pagi jam 09.00 WIB pemilihan Imum Mukim Suka Maju berlokasi di Gampong Lapehan Mesjid. Kemudian pada sore hari pukul 14.00 Wib bertempat di Gampong Leubu Cot, untuk pemilihan Imum Mukim Suka Makmur.

Menyangkut siapa saja yang berhak memberikan suara pada hari tersebut, Sekretaris Panitia, Sabri M. Thaib menyebutkan, setiap gampong diwakili lima orang yaitu Keuchik, Ketua Tuha Peut, Imum Gampong, tokoh pemuda dan tokoh perempuan serta ditambah unsur Imum Syik dalam kemukiman dan Tuha Peut Mukim.

“Unsur Tuha Peut Mukim, peutuha dan seluruh anggotanya,” jelas Sabri.

Terkait unsur yang berhak memberikan hak pilih, Salamah mengharapkan gampong agar mengirim utusan berdasarkan jabatannya. Jika ternyata hal ini tidak sesuai, maka hak pilih bisa dibatalkan.

“Kami harapkan pihak gampong mengirim utusan sesuai dengan jabatannya. Jika tidak sesuai, maka hak pilih pada hari “H” bisa dibatalkan, apalagi pihak yang bersangkutan sendiri tidak pernah mewakilkan kepada orang lain,” tegas Salamah. (Faisal Ali/*)