KABAR BIREUEN-Warga Desa Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, Kamis (22/6/2017) malam, mendatangi meunasah untuk membayar zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat (BAZ) desa setempat.
Ketua BAZ desa setempat Tgk Marzuki mengatakan, zakat fitrah merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Dijelaskan, penerimaan membayar zakat fitrah ini, dilaksanakan mulai malam 25 Ramadhan yaitu mulai tanggal 20-23 Juni 2017, setelah salat tarawih.
“Besaran zakat fitrah untuk tahun ini sebesar 2,8 kilogram beras per orang,” ujarnya.
Menurut Tgk Marzuki, zakat fitrah yang terkumpul berbentuk beras, nantinya akan disalurkan kepada masyarakat desa setempat yang berhak menerimanya.
Amatan Kabar Bireuen di lokasi tempat pembayaran zakat fitrah ini dipusatkan di meunasah desa setempat, dengan mekanisme, warga membayar zakat fitrah melalui perwakilan Badan Amil Zakat tiap-tiap dusun, yaitu Dusun Pusu Lawah, Kuta Trieng dan Dusun Geudong Sagoe.
Hal ini dilakukan, agar tidak terjadi antrian warga pada saat membayar zakat fitrah. (Herman Suesilo)