Berkas perkara money politics dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat, 20 Desember 2024. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melimpahkan berkas perkara money politics atau politik uang, dengan tersangka berinisial SF ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Jumat, 20 Desember 2024.

Pelimpahan berkas tersebut juga disertai barang bukti berupa enam lembar uang pecahan Rp50.000 dan sebuah flashdisk merek Sandisk berkapasitas 16 GB berwarna merah hitam yang berisi empat rekaman video.

BACA JUGA: Perkara Politik Uang Pilkada Bireuen Dilimpahkan ke Kejaksaan: Terungkap, Tersangka Suruh Pilih Nomor Tiga

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Wendy Yuhfrizal, S.H, memaparkan kronologi kejadian tersebut. Dikatakannya, perkara ini bermula pada Senin, 25 November 2024, di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen.

Saat itu, tersangka SF mendatangi rumah saksi berinisial SM (perempuan) dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi, tersangka memberikan empat lembar uang pecahan Rp50.000 kepada SM sembari mengatakan, “Ini kamu pilih nomor tiga.”

BACA JUGA: Tersangka ‘Pasang Badan’, Upaya Memutus Mata Rantai Pengungkapan Dalang Politik Uang di Pilkada Bireuen?

Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanan ke rumah saksi lain berinisial TA (perempuan). Di halaman rumah tersebut, tersangka mengeluarkan dua lembar uang pecahan Rp50.000 dari saku celananya dan menyerahkan kepada TA dengan pesan serupa, “Ini kamu pilih nomor tiga.”

“Tindakan tersangka tersebut bertujuan untuk memengaruhi pilihan warga agar mendukung pasangan tertentu pada Pemilihan Kepala Daerah,” ungkap Wendy Yuhfrizal.

BACA JUGA: Beraudiensi dengan Kapolres Bireuen, GAMB Pertanyakan Pengembangan Perkara Money Politics dan Sampaikan Bukti Baru

Perbuatan tersangka dinyatakan melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini, JPU Kejari Bireuen menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Bireuen untuk memulai proses persidangan,” ujar Wendy. (Suryadi)