KABAR BIREUEN – Sebanyak 13 orang Tim perumus berhasil merampungkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kelembagaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Tabina, Kecamatan Makmur, Kabupàten Bireuen, Sabtu (12/6/2021) yang berlangsung di Aula Kantor camat setempat.

Menurut Keterangan ketua tim, Munzar Ali S.Ag kepada Kabar Bireuen, Minggu (13/6/2021), setelah pembahasan tahap pertama pada awal Maret lalu dengan menghadirkan tenaga ahli, Jamali SE.

Kegiatan ini sempat tertunda karena berbagai macam kendala.
Maka perumusan AD/ART ini kembali dilanjutkan pada April ini dan puji syukur kepada Allah tim bisa menyelesaikan landasan lembaga BKAD ini sesuai yang diharapkan.

“Alhamdulillah proses perumusan AD/ART ini bisa kita selesaikan sebagai acuan kerja lembaga BKAD kedepan,” jelas Munzar.

Salah seorang tim perumus, Nazaruddin,ST yang dihubungi media mengatakan, rancangan AD/ART merupakan kewajiban untuk setiap lembaga.

Karena ini adalah dokumen yang menjadi landasan oprasional serta menjadi petunjuk teknis dalam lembaga BKAD.

“Dengan lahirnya AD/ART yang baru sebuah lembaga lebih terbuka dan konsisten dalam mengelola kegiatan yang bermamfaat bagi warga Makmur,” kata Nazar.

Lebih lanjut Nazar menjelaskan, pada pembahasan tersebut terdapat beberapa hal yang berubah serta bertambah dari sebelumnya seperti pada nama BKAD menjadi Badan Kerjasama Antar Gampong (BKAG).

Sedangkan penambahan terjadi pada nama lembaga, sebelumnya BKAD Tabina dan sekarang menjadi BKAG Tabina Syariah Mandiri.

Dikatakan Nazar, selain itu pada sistem simpan pinjam pola syariah yang sebelumnya berbasis pada kelompok perempuan, sekarang boleh kepada individu baik laki atau perempuan .

“Kita juga akan membuka unit usaha baru yang dikelola oleh BKAG,” tutup Nazar tokoh muda Makmur ini.

Camat Makmur, Azmi S.Ag selaku pembina berharap dengan lahirnya AD/ART baru, BKAG lebih terarah dalam mengelola aset PNPM ini sehingga dapat berguna untuk masyarakat Makmur.

“Terima kasih kepada tim perumus yang telah menguras tenaga dan pikiran hingga dalam menyusun aturan ini, semoga berfaedah bagi lembaga dan masyarakat,” harap Camat Azmi.

Perumusan ini melibatkan unsur pemerintahan kecamatan, perwakilan mukim, Keuchik, tokoh masyarakat dan cendikiawan.(Faisal Ali)