
KABAR BIREUEN – Setelah memakan waktu lama dalam pemeriksaan, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan tiga tersangka terkait tindak pidana korupsi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Rabu (1/11/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan di Aula Kejari setempat, mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 jo Nomor : Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.
Tim Penyidik Kejari Bireuen, telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait perkara tindak pidana korupsi dimaksud.
Dijelaskannya, pada tahun 2019 dan 2021 Pemerintah Kabupaten Bireuen memberikan dana penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, sebagai bentuk investasi di PT. BPRS Kota Juang yang merupakan BUMD Kabupaten Bireuen.
Dengan penyertaan modal tersebut, bertujuan untuk modal kegiatan usaha dalam bentuk pembiayaan. Masing-masing dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun 2019 sebesar Rp1.000.000.000 dan tahun 2021 sebesar Rp500.000.000 yang bersumber dari dana APBK Bireuen.
Selanjutnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka terdiri dari tersangka berinisial Z (54), selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 (saat ini menjabat Asisten III Setdakab Bireuen).
Berikutnya, tersangka Y (54), selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang.
Tersangka ketiga, KH (56), selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen.
Dalam perkara tersebur, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan tersangka Z, selaku Kepala BPKD Kabupaten Bireuen sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun Anggaran 2019 dan 2021 serta Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi Pengelola Investasi Daerah, telah mengusulkan dan mencairkan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun 2019 sebesar Rp1.000.000.000 pada PT BPRS Kota Juang.
Kemudian, dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar Rp500.000.000. Pelaksanaan kegiatan tersebut, tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Berikutnya, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan tersangka Y, sselaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah.
“Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” sebut Munawal.
Sementara perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan tersangka KH, selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang, mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif.
“Sebagian besar uang tersebut digunakan oleh tersangka KH untuk kepentingan pribadi,” ungkap Munawal.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka Z, Y dan KH, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.078.840.999,69. Hal ini sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Inspektorat Aceh.
Menurut Munawal, perbuatan ketiga tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Para tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun atau lebih.
Ketiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Klas II Bireuen selama dua puluh hari ke depan.
“Dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru,” jelas Munawal. (Suryadi)